Izin ke Pemprov DKI, Polda Metro Jaya Ingin Buka Gerai SIM di Mal

Izin ke Pemprov DKI, Polda Metro Jaya Ingin Buka Gerai SIM di Mal

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 09 Jun 2020 10:07 WIB
Gerai Perpanjangan SIM di Detos, Depok
Ilustrasi Gerai SIM di Mal. Foto: andi sururi/detikcom
Jakarta -

Pelayanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai kembali dibuka. Namun, antrean pemohon SIM sempat membludak. Sebab, jumlah titik layanan masih terbatas.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan membuka seluruh gerai pengurusan SIM keliling. Pembukaan gerai SIM keliling itu demi mencegah penumpukan orang yang mengurus SIM.

Seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri, Polda Metro Jaya sudah mengajukan surat permohonan kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar bisa kembali membuka gerai SIM Keliling di mal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedang mengajukan dan bersurat kepada Pemprov DKI untuk bisa menjalankan atau membuka pelayanan publik di lokasi gerai tersebut," kata Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin.

"Jadi kami minta izin kepada Pemprov DKI sebelum mal dibuka, kami buka dulu untuk pelayanan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan, pusat perbelanjaan atau mal akan dibuka pada Senin (15/6/2020) pekan depan. Sebelum mal dibuka, Ditlantas Polda Metro Jaya mengusahakan agar layanan SIM di mal bisa beroperasi.

Sementara itu, Polri juga telah memberi dispensasi kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi COVID-19. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM, Korlantas Polri telah melakukan berbagai upaya. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode 24 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 diberikan dispensasi.

"Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi COVID-19, terhitung mulai dari 24 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020, diberikan dispensasi proses perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni sampai 30 Juni 2020," kata Ahmad dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2020) lalu.

"Apabila pemegang SIM tersebut tidak melakukan perpanjangan SIM di waktu pemberian dispensasi, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan, tetapi harus melaksanakan proses penerbitan SIM dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Jadi perlu disampaikan bahwa proses perpanjangan SIM terakhir pada tanggal 30 Juni 2020," sambungnya.




(rgr/din)

Hide Ads