Seetelah berhenti melayani akibat pandemi virus Corona, pelayanan permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling sudah mulai beroperasi sejak kemarin Rabu (3/6/2020). Meski demikian pelayanan SIM keliling yang baru beroperasi terdapat di wilayah Daan Mogot dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur.
Seperti yang disampaikan Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin kepada detikOto, Kamis (4/6/2020). "Pelayanan SIM keliling sudah mulai beroperasi di wilayah Daan Mogot dan Taman Mini Indonesia Indonesia (TMII)," kata Hedwin.
Hedwin menjelaskan alasan mengapa baru dua wilayah yang memberikan pelayanan SIM Keliling yakni Daan Mogot dan TMII.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: SIM yang Mati di Tanggal Ini Takkan Ditilang |
"Dari kemarin pelayanan SIM keliling sudah mulai beroperasi tapi baru di wilayah Daan mogot dan TMII. Pemilihan pada dua lokasi itu karena baru di sana yang dipersiapkan dengan protokol kesehatan. Selain itu pelayanan SIM keliling kembali beroperasi untuk menambah pelayanan kepada masyarakat," kata Hedwin.
"Untuk wilayah lainnya tengah kami persiapkan dan pertimbangkan untuk secepat mungkin bisa beroperasi kembali dengan menerapkan protokol kesehatan," Hedwin menambahkan.
Dalam pemberitaan detikOto sebelumnya, Polri memberikan dispensasi kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). SIM yang tak sempat diperpanjang karena masa pandemi Corona tetap bisa diurus perpanjangannya.
![]() |
Kini, Polri telah mengumumkan pembukaan kembali pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik perpanjangan maupun pembuatan baru. Biasanya, SIM yang masa berlakunya habis lewat satu hari saja maka diminta untuk bikin baru. Tapi saat ini, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dan belum sempat diperpanjang karena situasi pandemi Corona tak perlu membuat SIM baru.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM, Korlantas Polri telah melakukan berbagai upaya. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode 24 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 diberikan dispensasi.
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?