SIM Keliling Sudah Beroperasi Kembali

SIM Keliling Sudah Beroperasi Kembali

M Luthfi Andika - detikOto
Kamis, 04 Jun 2020 09:34 WIB
PSBB Kota Bekasi akan berakhir. Namun, jelang wacana new normal, antrean justru membeludak di layanan SIM keliling.
Pelayanan SIM Keliling Foto: Rengga Sancaya/detikcom
Jakarta -

Seetelah berhenti melayani akibat pandemi virus Corona, pelayanan permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling sudah mulai beroperasi sejak kemarin Rabu (3/6/2020). Meski demikian pelayanan SIM keliling yang baru beroperasi terdapat di wilayah Daan Mogot dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur.

Seperti yang disampaikan Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin kepada detikOto, Kamis (4/6/2020). "Pelayanan SIM keliling sudah mulai beroperasi di wilayah Daan Mogot dan Taman Mini Indonesia Indonesia (TMII)," kata Hedwin.

Hedwin menjelaskan alasan mengapa baru dua wilayah yang memberikan pelayanan SIM Keliling yakni Daan Mogot dan TMII.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari kemarin pelayanan SIM keliling sudah mulai beroperasi tapi baru di wilayah Daan mogot dan TMII. Pemilihan pada dua lokasi itu karena baru di sana yang dipersiapkan dengan protokol kesehatan. Selain itu pelayanan SIM keliling kembali beroperasi untuk menambah pelayanan kepada masyarakat," kata Hedwin.

"Untuk wilayah lainnya tengah kami persiapkan dan pertimbangkan untuk secepat mungkin bisa beroperasi kembali dengan menerapkan protokol kesehatan," Hedwin menambahkan.

ADVERTISEMENT

Dalam pemberitaan detikOto sebelumnya, Polri memberikan dispensasi kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). SIM yang tak sempat diperpanjang karena masa pandemi Corona tetap bisa diurus perpanjangannya.

Polwan Ciamis pakai kebaya dan kerudung layani sim kelilingPolwan Ciamis pakai kebaya dan kerudung layani sim keliling Foto: Dadang Hermansyah

Kini, Polri telah mengumumkan pembukaan kembali pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik perpanjangan maupun pembuatan baru. Biasanya, SIM yang masa berlakunya habis lewat satu hari saja maka diminta untuk bikin baru. Tapi saat ini, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dan belum sempat diperpanjang karena situasi pandemi Corona tak perlu membuat SIM baru.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM, Korlantas Polri telah melakukan berbagai upaya. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode 24 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 diberikan dispensasi.

"Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi COVID-19, terhitung mulai dari 24 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020, diberikan dispensasi proses perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni sampai 30 Juni 2020," kata Ahmad dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2020).

"Apabila pemegang SIM tersebut tidak melakukan perpanjangan SIM di waktu pemberian dispensasi, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan, tetapi harus melaksanakan proses penerbitan SIM dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Jadi perlu disampaikan bahwa proses perpanjangan SIM terakhir pada tanggal 30 Juni 2020," sambungnya.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono juga mengatakan, jika masyarakat datang untuk mengurus SIM selama masa dispensasi meski SIM-nya tidak berlaku tetap dilayani sebagai perpanjangan. "Jadi bukan membuat SIM yang baru," kata Argo.

Sementara itu, Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin, mengatakan pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat pandemi tidak akan ditilang.

"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Mei. Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut," kata Hedwin dikutip Antara.

Menurut Hedwin, dispensasi yang diberikan itu merupakan kebijakan Polri untuk menghindari penumpukan masyarakat yang hendak mengurus perpanjang SIM yang habis dalam kurun waktu tersebut.


Hide Ads