Mudik Lokal Tak Dilarang, Ini Syaratnya

Mudik Lokal Tak Dilarang, Ini Syaratnya

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 14 Mei 2020 12:56 WIB
Petugas mengarahkan penumpang kendaraan roda empat untuk melakukan pembatasan sosial atau physical distancing di titik pemeriksaan di Gerbang tol Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Petugas gabungan memperketat akses keluar masuk kendaraan yang akan melewati gerbang tol pada hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Karawang. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.
Mudik lokal tidak dilarang asal penuhi pedoman PSBB (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)
Jakarta -

Kepolisian tidak melarang mudik lokal atau silaturahmi antar keluarga di lingkungan Jabodetabek. Tetapi, satu hal yang tak boleh dikesampingkan, yakni pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Mudik di lingkungan PSBB misal Jabodetabek nggak ada aturannya, boleh-boleh saja," kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Benyamin saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).

Beberapa waktu yang lalu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo memastikan sejauh ini tidak ada larangan bagi masyarakat yang hendak melakukan silaturahmi kepada keluarga yang ada di wilayah Jabodetabek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berujar selama masyarakat di luar harus tetap memperhatikan peraturan PSBB selama di perjalanan.

"Selama dia (warga) memenuhi ketentuan dalam batas transportasi tentu kita tidak bisa melarang," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat memberikan paparan dalam diskusi minggu lalu.

ADVERTISEMENT

"Dia pakai masker, kemudian dia duduk sudah physical distancing, kapasitasnya 50 persen dari jumlah penumpang, kan kita juga tidak bisa apa-apa, tidak ada pelanggaran yang dilanggar oleh dia," sambungnya.

Apalagi aturan PSBB itu, lanjutnya, bukan melarang orang untuk mobilitas. "Belum lagi kita bicara scope wilayah Jabodetabek orang boleh berpergian, PSBB-nya kan begitu, konsep awalnya." ungkap Sambodo.




(riar/din)

Hide Ads