Pemerintah telah mengumumkan pelarangan mudik di tengah pandemi virus Corona. Larangan mudik itu sudah berlaku sejak 24 April.
Peraturan larangan mudik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Pada peraturan itu, kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah PSBB dan zona merah penyebaran virus Corona pada 24 April sampai 7 Mei maka akan diarahkan kembali ke perjalanan asal.
Sementara jika perjalanan dilakukan pada 8 Mei 2020 sampai 31 Mei 2020 akan diarahkan kembali ke asal perjalanan dan dikenakan sanksi. Adapun sanksinya menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pengamat Transportasi dari Institut Studi Transportasi, Darmaningtyas, jika pemerintah benar-benar serius dalam melarang mudik demi menekan angka penularan virus Corona, sanksi tersebut harus diberlakukan tegas. Bahkan, kalau sanksi ditegakkan dengan tegas, denda lebih kecil dari sanksi maksimal saja sudah cukup.
"Menurut saya harus ada ketegasan. Mungkin nggak usah jauh-jauh lah, denda Rp 10 juta saja bikin kapok. Tapi harus ada. Selama nggak ada ketegasan, nanti di lapangan akan terjadi kucing-kucingan terus. Jadi aparat di lapangan, aparat gabungan itu harus tegas terhadap pelanggaran," kata Tyas.
Sebab, selama pemberlakuan sanksi putar balik sejak 24 April saja, masih banyak yang melakukan colongan mudik. Bahkan, ada yang sampai menyelundupkan pemudik melalui truk angkutan logistik sampai travel gelap.
"Travel itu didenda Rp 10 juta aja sudah pusing," ujar Tyas.
(rgr/lua)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?