Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Setia Untung Arimuladi untuk menduduki jabatan Wakil Jaksa Agung. Ia menggantikan Arminsyah yang meninggal karena kecelakaan saat mengemudikan Nissan GT-R di tol Jagorawi beberapa waktu yang lalu.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi saat menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, pria kelahiran Bandung 1 Desember 1961 ini memiliki total harta kekayaan senilai Rp 6.621.763.475.
Harta kekayaan itu dibagi atas tanah dan bangunan senilai Rp 4.940.205.000, alat transportasi dan mesin Rp 575.000.000, harta bergerak lainnya Rp 607.446.000, serta setara kas Rp 499.112.475.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari total kekayaan itu, Setia Untung Arimuliadi memiliki 5 koleksi kendaraan, dari roda dua hingga roda empat.
Untuk roda dua, ia ternyata menyukai motor retro modern. Royal Enfield Bullet Classic 500 lansiran tahun 2017 menjadi satu-satunya koleksi motor kendaraan orang nomor dua di Kejaksaan Agung ini. Motor tersebut nilainya ditaksir Rp 70 juta.
Sementara untuk roda empat, terdapat merek asal Amerika, Jepang, dan Jerman. Di antaranya Toyota Jeep Land Cruiser tahun 1978 yang ditaksir Rp 45 juta, Volkswagen tahun 1971 senilai 50 juta, Chrslyer Jeep Wrangler tahun 1996 senilai Rp 125 juta, dan terakhir sedan Camry 2.5 L tahun 2014 seharga Rp 285 juta.
Pengangkatan Setia Untung tertuang dalam Keppres Nomor 76/TPA Tahun 2020 tertanggal 27 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung. Pelantikan akan dilaksanakan secara terbatas pada hari Senin, 4 Mei 2020 pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung RI.
Burhanuddin mengatakan rangkaian pelantikan dilakukan dengan protokol kesehatan. Pengambilan sumpah dan janji jabatan juga dilakukan melalui telekonferensi.
"Berharap dengan telah ditetapkannya jabatan Wakil Jaksa Agung RI yang definitif, disusul dengan penggantian jabatan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan dan Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, jalannya roda organisasi Kejaksaan RI, dapat lebih ditingkatkan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan yang diberikan oleh undang- undang, terlebih bangsa dan negara kita sedang dalam keadaan darurat kesehatan terkait pandemi COVID-19 yang membatasi gerak semua warga masyarakat Indonesia, termasuk insan Adhyaksa dalam menjalankan tugasnya," katanya.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah