Pemerintah telah melarang masyarakat mudik Lebaran tahun ini di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Polisi melakukan penyekatan terhadap pemudik yang nekat pulang kampung.
Di beberapa titik telah didirikan pos penyekatan pemudik. Mereka yang nekat pulang kampung akan diminta putar balik dan tidak melanjutkan perjalanan ke kampung halaman.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, ada beberapa kendaraan yang dilarang melintas pos penyekatan. Di antaranya adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang serta kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika kendaraan tersebut berniat mudik melewati pos pemantau pasti akan diminta putar balik oleh petugas. Namun, ada kekhawatiran bahwa pemudik bersembunyi di bak truk logistik yang memang kendaraan tersebut boleh melintas. Untuk itu, polisi sampai mengecek muatan truk.
"Dir lantas PMJ (Polda Metro Jaya) KBP Sambodo Purnomo Yogo, SIK, MTCP. melakukan pengecekan terhadap truck yg melintas di check point Tol Cikarang Barat, guna mengantisipasi adanya penumpang gelap yg berada di dalam muatan truck," tulis akun twitter @TMCPolraMetro.
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah