Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang masyarakat untuk mudik di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Lebaran tahun ini kemungkinan jalur mudik bakal sepi karena larangan mudik yang diumumkan Jokowi dan berlaku mulai 24 April 2020.
Imbas dari larangan tersebut, pekerja di sektor transportasi tentunya bakal terpukul. Biasanya, sektor transportasi sangat diandalkan pada musim mudik menjelang Lebaran. Tapi tahun ini mereka bakal kehilangan penghasilan lantaran larangan mudik.
Pengamat transportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengatakan pekerja sektor transportasi seperti sopir dan kenek sebaiknya mendapatkan kompensasi dari pemerintah sebagai bentuk kehadiran negara melindungi pekerja transportasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 'Kampung Halaman Juga Sudah Tolak Pemudik' |
"Sudah dialokasi mendapat Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan melalui Kepolisian RI. Agar data penerima tepat sasaran, para Kasatlantas di Polres sebagai pelaksana terendah dapat bekerjasama dengan Organda Kabupaten/Kota untuk mendapatkan data pengemudi angkutan umum di daerahnya," ujar Djoko dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (22/4/2020).
Selain itu, kata Djoko, pekerja di sektor transportasi bisa dimanfaatkan untuk membantu distribusi bantuan. Dengan begitu, pekerja transportasi tetap mendapat penghasilan.
"Pemerintah itu jangan lihatnya ojol, ojol, ojol aja gitu loh," ujar Djoko kepada detikOto.
"Untuk mengantar bantuan sembako bagi warga kurang mampu, pemerintah tidak hanya menggandeng perusahaan transportasi online, dapat pula melibatkan organda. Supaya pengusaha angkutan darat juga memperoleh penghasilan untuk keberlangsungan hidupnya," kata Djoko.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah