Mudik Dilarang, Tiket yang Telanjur Dibeli Bagaimana Nasibnya?

Mudik Dilarang, Tiket yang Telanjur Dibeli Bagaimana Nasibnya?

M Luthfi Andika - detikOto
Selasa, 21 Apr 2020 19:11 WIB
Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran bagi masyarakat di tengah masa pandemi Corona. Yuk, lihat lagi momen-momen mudik yang pastinya sangat dirindukan.
Ilustrasi mudik Lebaran (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah memutuskan melarang masyarakat balik ke kampung halaman saat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 H atau 2020. Langkah ini diambil untuk bisa menekan penularan virus Corona.

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati juga memastikan tidak ada moda transportasi yang akan keluar-masuk wilayah Jabodetabek. Lalu bagaimana nasib tiket para pemudik yang sudah dibeli lama, ya?

Adita menjelaskan semua kebijakan akan dikembalikan ke operator masing-masing moda transportasi. "Untuk tiket nanti akan dikoordinasikan dengan para operator, dan informasinya akan disampaikan kemudian," kata Adita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun berapa banyak pemudik yang sudah melakukan pembelian tiket melalui moda transportasi untuk balik ke kampung halaman, Adita belum bisa memastikannya.

"Wah, ini mesti di-collect. Karena yang tahu kan operator transportasinya," Adita menambahkan.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, keputusan Jokowi mengenai larangan mudik Lebaran ini disampaikan saat membuka rapat terbatas Selasa (21/4/2020). Sehari sebelum itu, Kemenhub memberikan sinyal kemungkinan mudik dilarang.

"Data yang di kita masih ada kecenderungan masyarakat untuk ingin mudik. Namun, sampai sekarang, pemerintah memang masih pada komitmen... message-nya adalah melarang orang dengan memberi imbauan untuk tidak mudik," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi dalam telekonferensi bertajuk 'Siapa Mudik di Tengah Pandemi?', Senin (20/4/2020).

Budi mengatakan aturan mengenai pelarangan mudik demi mencegah penyebaran virus Corona ini tengah dikaji. Salah satu yang menjadi bahasan dalam draf regulasi pelarangan mudik itu adalah kendaraan umum dan pribadi yang dilarang keluar-masuk kawasan Jabodetabek.

"Kalau saya draf regulasinya yang PSBB sudah saya siapkan, tapi yang terakhir itu kalau sampai tidak mudik, itu kita sudah siapkan skemanya, untuk bagaimana prosedur protokol untuk kendaraan angkutan umum berarti nggak boleh keluar (dari wilayah). Kendaraan pribadi juga sama, nggak boleh keluar. Sepeda motor juga nggak boleh keluar," kata Budi.

"Kalau kemarin hasil diskusi kita sepakat dari daerah yang sudah melakukan PSBB atau zona merah. Kalau Jakarta artinya Jabodetabek. Itu yang nggak boleh keluar, termasuk masuk ke Jabodetabek," ujar Budi.

Namun tentu pernyataan yang disampaikan Budi itu merupakan skenario awal yang disiapkan pemerintah. Skenario final soal larangan mudik tersebut masih dibahas. Sejumlah pertimbangan pun terus dikaji agar keputusan larangan mudik ini berjalan efektif.

Skenario awal yang diungkap Budi juga mewacanakan pemberian sanksi bagi mereka yang bandel melakukan mudik. Namun Budi tak merinci sanksi apa yang akan diberikan.

"Iya, kita sudah pada pembahasan. Jadi, kalau rancangan peraturan menteri itu yang sedang kita selesaikan itu harusnya ada sanksi. Jadi kalau ada masyarakat memaksa mudik, itu nanti ada sanksi di sana," kata Budi.

Menurut Budi, sanksi yang akan diputuskan tersebut nantinya akan merujuk pada UU Karantina Kesehatan. Dia mencontohkan salah satu sanksi terendah adalah pemulangan kembali para warga yang ketahuan tengah berada dalam perjalanan mudik.

"Tentunya saat ini sanksinya saat ini akan kita usulkan karena ini bukan pelarangan lalu lintas. Nah, sanksi itu bisa diterapkan dengan UU Karantina Kesehatan. Sudah ada di sana. Kemudian berikutnya (sanksi) yang terendah atau teringan itu sanksinya bisa dikembalikan saja atau tidak melanjutkan untuk tidak mudik. Dipulangkan lagi," jelasnya.

"Makanya semua pintu keluar dari Jabodetabek, kalaupun nanti diberlakukan larangan mudik, itu nanti kita tutup semuanya. Kemudian memeriksa tiap orang yang melakukan perjalanan ke luar Jabodetabek," lanjut Budi.


Hide Ads