Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bekasi sudah memasuki hari kedua. Tapi fakta di lapangan masih banyak ditemui pengendara mobil yang tidak mematuhi aturan ini.
Pantauan detikOto di checkpoint perbatasan Bintara Jaya-Duren Sawit (Sumber Artha), Kamis (16/4/2020) sore, masih ditemui pengendara mobil yang melanggar aturan PSBB Bekasi. Aturan yang dilanggar adalah mengenai formasi duduk.
![]() |
"Jadi masih ada pengendara mobil yang mengisi kursi depan dengan dua orang. Padahal bolehnya kan diisi satu orang, sopirnya aja," kata seorang Polisi yang bertugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, dalam masa PSBB, mobil jenis sedan atau berkapasitas 4 orang hanya dibolehkan membawa 4 orang. Satu orang di depan sebagai pengemudi dan dua orang di baris kedua di kursi kiri dan kanan. Semua penumpang wajib menggunakan masker.
![]() |
Sementara untuk mobil minivan dengan kapasitas 7 penumpang, hanya dibolehkan membawa 4 penumpang. Skenarionya satu orang di depan sebagai pengemudi dan dua orang di baris kedua di kursi kiri dan kanan, dan satu orang di baris ketiga. Semua penumpang juga wajib menggunakan masker.
Tak hanya pengendara mobil pribadi, petugas gabungan juga menyetop angkutan umum yang membawa penumpang tidak sesuai dengan aturan formasi duduk yang berlaku.
![]() |
Pelanggaran itu adalah membawa penumpang di baris depan, serta mengangkut penumpang dengan jumlah lebih dari 6 orang (termasuk pengemudi). Sebagian penumpang dalam angkot yang penuh, akhirnya dioper ke angkot lain yang kosong.
Untuk informasi, dalam masa PSBB angkot yang mulanya bisa membawa sampai 12 penumpang, kini hanya dibolehkan membawa maksimal 6 penumpang.
(lua/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?