PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) menyebut akan mematuhi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), termasuk memperpanjang masa penyetopan pabrik.
Lalu bagaimana dengan hak-hak karyawan pabrik Yamaha, termasuk dengan Tunjangan Hari Raya (THR)?
"Kemarin nanya gaji, THR bagaimana. Ya semua pasti akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuannya apa saya tidak bisa sampaikan. Tapi hak-hak karyawan terpenuhi," ujar Manager Public Relation PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Antonius Widiantoro saat konferensi video, Rabu (15/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) menghentikan sementara produksi sejak 3 hingga 19 April 2020. Sementara itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhitung dari 10 hingga 23 April 2020, hal ini bersifat tentatif, sesuai dengan kondisi di lapangan.
Anton memastikan pihaknya tetap mengikuti anjuran pemerintah, salah satunya memperpanjang pemberhentian aktivitas pabrik sementara jika diperlukan.
"Pemberlakuan PSBB kita follow aturan dari pemerintah. Kalau berita sebelumnya ditulis sampai tanggal 19 (April, setop produksi sementara-Red). Intinya yang sekarang, Jakarta sampai tanggal berapa. Kita follow," jelas Anton.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
Patwal Diminta Tak Arogan: Jangan Asal Setop Kendaraan-Makan Jalur Orang