Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu isinya mengatur pembatasan kepada pengemudi ojek online (ojol).
Kementerian Perhubungan di bawah Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Permenhub itu mengizinkan pengemudi ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang dalam kondisi tertentu.
Baca juga: Cashback BBM Jangan Cuma buat Ojol, Dong! |
Sebaliknya, Menteri Kesehatan dalam poin D Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 justru melarang ojol mengangkut selain mengangkut barang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip laman Dpr.go.id, Rabu (15/4/2020) Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho menilai Permenhub itu tumpang tindih dengan PSBB yang tengah dijalankan pemerintah daerah.
"Permenhub tentang pengendalian transportasi cegah penyebaran Covid-19 justru makin membuat mekanisme PSBB oleh Pemerintah Daerah ini makin rumit. Pembatasan sosial berskala besar cukup diatur oleh satu Peraturan Menteri yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)," ujar Irwan dalam siaran persnya.
Menurut Irwan, jika ingin ditambahkan aturan, maka lebih pantas membuat aturan yang setingkat di bawah Permenkes itu.
"Jikapun Kemenhub mau membantu daerah yang sudah ditetapkan PSBB, maka Kemenhub dapat keluarkan surat edaran sesuai dengan materi teknis dari Pergub terkait PSBB di masing-masing daerah, termasuk Jabodetabek," tambahnya.
Terakhir ia juga menyoroti isi Permenhub tersebut tidak menunjukkan aturan yang tegas untuk membatasi pembatasan sosial berskala besar demi menunjang pencegahan virus.
"Saya bilang harusnya peraturan menteri yang mengatur PSBB itu hanya satu. Kalau banyak Peraturan Menteri kan bikin rumit Pemerintah Daerah yang melakukan PSBB. Contohnya adalah, Permenhub ini mementahkan Permenkes Nomor 9/2020 dan Pergub PSBB DKI Jakarta yang melarang kendaraan roda dua berbasis aplikasi untuk mengangkut penumpang kecuali barang," pungkas Irwan.
Merespon hal ini, menurut pihak Kemenhub, menindaklanjuti rapat koordinasi dengan Kemenkes pada Senin (13/4/2020), dapat disampaikan prinsip Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 adalah sama dan saling mendukung yaitu untuk mencegah penyebaran Covid 19 di seluruh Indonesia.
"Penyusunan Peraturan telah melalui koordinasi intensif kedua belah pihak bersama dengan Pemerintah Daerah. Semangat Permenhub 18/2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes 9/2020, sesuai dengan kewenangannya," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (14/4/2020).
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?