Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah diberlakukan di Jakarta. Kota penyanggah lain seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi menyusul bakal menerapkan PSBB.
Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 sudah mengatur tentang penggunaan kendaraan pribadi sebagai sarana transportasi di masa PSBB.
Termasuk formasi duduk yang diperbolehkan ketika menggunakan kendaraan pribadi saat masa PSBB ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sosialisasi juga dibagikan melalui jejaring sosial instagram @dishubdkijakarta.
Pertama, untuk mobil berkursi baris dua, maksimal jumlah yang diangkut 3 orang. Dengan formasi 1 orang di depan, dan 2 orang di baris belakang.
Kedua, Mobil berkursi 3 baris, maksimal jumlah yang boleh diangkut adalah 4 orang. Formasinya 1 pengemudi baris depan, 2 orang di tengah, dan 1 orang baris paling belakang.
Ketiga, formasi sepeda motor pribadi. Jumlah yang diangkut 2 orang, umum seperti biasa. Namun dengan syarat alamat penumpang dan pengemudi pada kartu identitas harus sama.
Bagaimana dengan mobil pikap?
Dalam kolom komentar @dishubjakarta menjawab disebutkan pikap 1 baris boleh 2 orang dengan formasi 1 pengemudi, dan 1 penumpang di sisi kiri. Untuk double cabin, tiga orang: 1 pengemudi, 1 sisi kiri, dan 1 di belakang.
Sementara untuk ojek online dilarang untuk mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengangkut barang.
Sebagai catatan semua orang yang keluar dari rumah, baik pengemudi maupun penumpang wajib untuk menggunakan masker meski berada di dalam mobil atau motor.
Pihak kepolisian berhak untuk melakukan pemeriksaan dan memberi sanksi terhadap para pelanggar, termasuk ancaman denda Rp 100 juta.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!