Ini Formasi Duduk di Kendaraan Pribadi saat PSBB

Ini Formasi Duduk di Kendaraan Pribadi saat PSBB

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 15 Apr 2020 06:52 WIB
PSBB mulai diterapkan di kawasan Jakarta. Polisi dan Dishub DKI pun memberikan imbauan pada warga untuk kenakan masker dan terapkan social distancing.
Penerapan PSBB Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah diberlakukan di Jakarta. Kota penyanggah lain seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi menyusul bakal menerapkan PSBB.

Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 sudah mengatur tentang penggunaan kendaraan pribadi sebagai sarana transportasi di masa PSBB.

Termasuk formasi duduk yang diperbolehkan ketika menggunakan kendaraan pribadi saat masa PSBB ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sosialisasi juga dibagikan melalui jejaring sosial instagram @dishubdkijakarta.

[Gambas:Instagram]

ADVERTISEMENT

Pertama, untuk mobil berkursi baris dua, maksimal jumlah yang diangkut 3 orang. Dengan formasi 1 orang di depan, dan 2 orang di baris belakang.

Kedua, Mobil berkursi 3 baris, maksimal jumlah yang boleh diangkut adalah 4 orang. Formasinya 1 pengemudi baris depan, 2 orang di tengah, dan 1 orang baris paling belakang.

Ketiga, formasi sepeda motor pribadi. Jumlah yang diangkut 2 orang, umum seperti biasa. Namun dengan syarat alamat penumpang dan pengemudi pada kartu identitas harus sama.

Bagaimana dengan mobil pikap?

Dalam kolom komentar @dishubjakarta menjawab disebutkan pikap 1 baris boleh 2 orang dengan formasi 1 pengemudi, dan 1 penumpang di sisi kiri. Untuk double cabin, tiga orang: 1 pengemudi, 1 sisi kiri, dan 1 di belakang.

Sementara untuk ojek online dilarang untuk mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengangkut barang.

Sebagai catatan semua orang yang keluar dari rumah, baik pengemudi maupun penumpang wajib untuk menggunakan masker meski berada di dalam mobil atau motor.

Pihak kepolisian berhak untuk melakukan pemeriksaan dan memberi sanksi terhadap para pelanggar, termasuk ancaman denda Rp 100 juta.




(riar/din)

Hide Ads