Duhai Pak Menteri, Jangan Bikin Driver Ojol Bingung dengan Aturan-aturan

Duhai Pak Menteri, Jangan Bikin Driver Ojol Bingung dengan Aturan-aturan

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 14 Apr 2020 16:45 WIB
Ojek online kembali tengah menarik penumpang di kawasan Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020). Kementerian Perhubungan mengizinkan ojek online (ojol) untuk kembali mengangkut penumpang wilayah yang menerapkan PSBB.
Ojol tidak boleh menarik penumpang lagi Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Silang aturan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan kepada pengemudi ojek online (ojol) saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membingungkan para driver ojek online.

"Bikin bingung," kata Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono saat dihubungi detikcom, Selasa (14/4/2020).

Ia berharap pemerintah mengizinkan agar para ojol dapat kembali mengangkut penumpang, salah satunya meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya kita minta bantuan presiden, untuk berikan solusi agar ojol bisa angkut penumpang lagi," tambahnya.

"Andaikan bisa angkut penumpang, kita meminta agar ojol dikaryakan membagikan bantuan sosial-sosial agar ojol tetap bisa punya penghasilan," harap Igun.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan di bawah Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Permenhub itu mengizinkan pengemudi ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang dalam kondisi tertentu.

Sebaliknya, Menteri Kesehatan dalam poin D Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 justru melarang ojol mengangkut selain mengangkut barang.


Kemudian pada Senin (13/4) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan kendaraan roda dua atau ojek tetap dilarang mengangkut penumpang. Anies mengatakan aturan itu mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB di Ibu Kota.

Anies mengatakan bakal mendorong razia buat menertibkan pelanggar aturan PSBB.

"Ini kan fitur penumpang tidak aktif, bagaimana kita mau bawa penumpang. Mau razia, ojol saja sudah tidak diaktifkan fitur penumpangnya. Gimana mau dirazia," sambungnya.




(riar/din)

Hide Ads