Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Permenhub yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan itu menuai kontroversi. Terutama soal aturan berkendara sepeda motor untuk ojek online (ojol) yang membolehkan mengangkut penumpang. Padahal, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 menyatakan, ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.
Ketua Organisasi angkutan darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan, mengkritik aturan yang membolehkan ojek online mengangkut penumpang di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurutnya, membolehkan ojek online mengangkut penumpang tidak sejalan dengan upaya untuk memutus penyebaran virus Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara penyebaran virus itu kan akibat dampak dari interaksi manusia. Jarak ojol itu kira-kira dengan penumpangnya nggak ada batas kan? Kan udah nggak masuk akal. Makanya saya juga heran dengan kebijakan Pak Luhut ini," ujar Shafruhan kepada detikOto melalui sambungan telepon, Senin (13/4/2020).
"Sementara Presiden sudah keluarkan PP No. 21 (Peraturan Pemerintah No. 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019) mengenai kewenangan yang diberikan kepada Menteri Kesehatan, itu kan sudah jelas bahwa Menkes diberi kewenangan, semua yang berkaitan dengan mobilitas masyarakat (diatur oleh Menkes), karena ini menyangkut kesehatan masyarakat dan menyangkut nyawa manusia. Kok bisa-bisa keluar Permenhub ini? Ini kan aneh, ini kan jadi rakyat kita melihat ada apa dengan pemerintah kita? Kita rakyat bingung," sebutnya.
Jika tetap dibolehkan mengangkut penumpang, Shafruhan menilai driver ojek online akan berisiko. Apalagi, saat ini ada juga pengidap virus Corona tanpa gejala yang tidak diketahui banyak orang bahwa ia positif COVID-19.
"Ini ojol juga jadi serba salah. Bagaimana kalau ada pengemudi ojol yang terkena (COVID-19) karena adanya silent carrier (pengidap COVID-19 tanpa gejala)? Mereka (melakukan kontak) ke keluarga, ke teman-temannya, akan bertambah besar penyebarannya. Ini kan bahaya," ucap Shafruhan.
Simak Video "Video: 25 Perwakilan Ojol Audiensi di Kemenko Polkam, Ini Hasilnya"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah