Penghapusan atau pemutihan denda pajak kendaraan sudah diberlakukan untuk wilayah DKI Jakarta, Tangerang dan Jawa Barat. Dengan penghapusan denda pajak ini, diharapkan masyarakat bisa menunaikan kewajiban membayar pajak. Bahkan saat masyarakat memutuskan untuk membayar pajak sekarang, bisa dipastikan akan menjadi pahlawan memerangi penanggulangan virus Corona.
Karena saat masyarakat membayar pajak, bisa ikut menyumbang pemasukan daerah yang akan digunakan untuk pengobatan korban virus Corona. Seperti yang dikatakan Humas BPRD DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo kepada detik.com.
"Sumber Utama Pemda DKI Jakarta adalah Pajak, karenanya agar Penanganan COVID-19 optimal, maka partisipasi ANDA membayar Pajak sangat diharapkan. Lunasilah Pajak Anda, Jadilah Pahlawan karena taat Pajak, Bayar Pajak berarti bantu lawan Corona. Oleh sebab itu kami memiliki hastag #Bayarpajaklawancorona," kata Dwi kepada detik.com.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali Dwi menghimbau bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak yang tidak lebih dari satu tahun, tidak perlu datang ke Samsat. Namun bisa memanfaatkan layanan Samsat Online lewat aplikasi SALMONAS yakni Samsat Online Nasional dan e-Samsat Jakarta. Aplikasi ini dapat diunduh di Google playstore Android.
"Setelah melakukan pembayaran via online, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK," ucap Dwi kembali.
Dwi juga mengingatkan setelah Wajib Pajak melakukan pembayaran, disarankan bisa konfirmasi langsung ke Call Center Humas Pajak, bahwa Wajib Pajak sudah melakukan pembayaran dan diberikan datanya. Supaya pihak Samsat terkait segera proses kirim STNK asli/TBPKP kerumah wajib pajak tersebut.
"Kalau yang ini sifat urgent, apabila wajib pajak pingin TBKPK/STNK mau langsung dikirim ke rumahnya. Tapi kalau sifat wajib pajak tidak urgent, mungkin gak apa-apa tidak konfirmasi," ucap Dwi.
"Biasanya proses pengiriman 3 hari sampai dengan seminggu, dikarenakan banyak alamat wajib pajak banyak yang tidak sama atau beda. Untuk batas waktu Tanda bukti bayar berlaku 30 hari atau satu bulan sebagai alat legitimasi," tutup Dwi.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah