Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengizinkan pabrik otomotif dan perusahaan industri lainnya beroperasi selama masa pandemi virus Corona. Namun dengan catatan, wajib memenuhi ketentuan protokol pencegahan COVID-19, yang harus dijalankan oleh perusahaan industri maupun bagi pekerjanya.
"Kemenperin meminta agar pemerintah daerah tidak membatasi aktivitas kegiatan industri. Bapak Menteri Perindustrian juga meminta kepada dinas yang bertanggung jawab di bidang industri dan juga asosiasi untuk melakukan pembinaan kepada perusahaan industri agar senantiasa menjalankan protokol pencegahan COVID-19 di lingkungan kerja," kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Putu Juli Ardika.
Pada 7 April 2020, Kemenperin menerbitkan protokol pencegahan Corona bagi perusahaan industri yang masih beroperasi. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menperin No 4 tahun 2020 mengenai pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Desease 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan tersebut perusahaan diwajibkan melakukan screening awal kepada seluruh pekerja dengan cara memeriksa suhu tubuh. Ini harus dilakukan sebelum memasuki area pabrik maupun saat pergantian shift.
Selain itu, perusahaan juga diminta melarang pekerja dalam keadaan tidak sehat memasuki area pabrik dan berkegiatan. Bila ada yang sakit, perusahaan harus merekomendasikannya ke unit pelayanan kesehatan terdekat untuk diperiksa.
Aturan lainnya, bagi pekerja yang tidak sehat atau memiliki riwayat perjalanan dari negara atau zona/kota dengan transmisi lokal COVID-19, maka perusahaan harus memastikan mereka tidak memasuki area pabrik dalam 14 hari terakhir.
Perusahaan juga diwajibkan memiliki sirkulasi udara yang baik dan memiliki fasilitas alat pencuci tangan menggunakan air mengalir ataupun hand sanitizer.
Selain itu, perusahaan wajib melakukan penyemprotan disinfektan secara intensif ke area pabrik. Khususnya yang sering digunakan, seperti kamar mandi, konter pembayaran, hingga ruang makan.
Perusahaan juga diminta melakukan pembatasan jumlah pekerja pada saat menggunakan fasilitas umum, seperti tempat ibadah, kantin, dan toilet.
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?