Tidak hanya kendaraan pribadi yang dibatasi saat memasuki mudik 2020 di tengah pandemi corona. Pemerintah juga menyiapkan skenario untuk transportasi umum.
Mengutip dari laman resmi Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Maves) pembatasan itu dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang dan menaikan harga tiket.
"Transportasi umum dan pribadi diperlukan untuk mengimplementasikan jaga jarak fisik. Seperti untuk kendaraan umum, menaikkan harga tiket angkutan umum," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Ridwan Djamaluddin di Jakarta, (5/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya, bus berkapasitas 50 hanya dapat menampung 25 orang, itu harga tiketnya dinaikkan," jelas dia.
Sedangkan untuk kebijakan kendaraan pribadi, diketahui untuk sepeda motor tidak dapat membawa penumpang, dan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.
Ia mengatakan Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian PUPR, Kepolisian Negara RI, dan lembaga lainnya sedang mengerjakan buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk implementasi langkah-langkah tersebut.
"Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan," ungkapnya.
"Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama 2 (dua) bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur," pungkasnya.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah