Polisi Malaysia Kesal, Warganya Keluyuran Cuma untuk Beli Rokok dan Mie Instan

Polisi Malaysia Kesal, Warganya Keluyuran Cuma untuk Beli Rokok dan Mie Instan

Luthfi Anshori - detikOto
Jumat, 03 Apr 2020 06:34 WIB
Night view city centre of Kuala Lumpur, Malaysia, Tuesday, March 17, 2020. Malaysian government issued a movement order to the public starting from March 18, 2020 until March 31, 2020 to block the spread of COVID-19. For most people the new COVID-19 coronavirus causes only mild or moderate symptoms, but for some it can cause more severe illness. (AP Photo/Vincent Thian)
Malaysia memberlakukan lockdown tahap kedua.Foto: AP Photo
Jakarta -

Kebijakan lockdown (Perintah Kawalan Pergerakan) di Malaysia sudah memasuki tahap kedua. Meski bukan kali pertama, ternyata masih ada warga yang melanggar aturan karantina itu. Bahkan, masih ada beberapa warga yang nekat keluar rumah dengan alasan yang kurang kuat.

Seperti dilaporkan The Star, di Petaling Jaya masih ditemui warga yang keluyuran di luar rumah. Dalam sebuah razia yang digelar jam 9 malam, Polisi Malaysia menangkap 12 orang, berusia antara 20 sampai 52 tahun.

Dan dua orang dari mereka yang tertangkap, mengaku keluar rumah hanya untuk keperluan membeli rokok dan mie instan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada yang percaya bahwa Anda keluar membeli roti, minuman, atau rokok pada pukul 22:00 atau 23:00. Anda mengecewakan semua orang ketika Anda melakukan ini, terutama ketika kami mencoba untuk menghentikan penyebaran penyakit," bilang Direktur Keselamatan Dalam Negeri dan Ketenteraman Umum, Datuk Seri Acryl Sani Abdullah Sani.

Dalam operasi itu, polisi setempat juga berhasil menangkap seorang berusia 52 tahun yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) sehubungan dengan tindakan kriminal. Selain itu ada juga seorang pria yang ditahan karena kedapatan membawa cairan yang diduga berasal dari daun ketum.

ADVERTISEMENT

Di tahap kedua pemberlakuan lockdown Malaysia, pemerintah setempat memperketat aktivitas orang di luar rumah. Bagi mereka yang ingin keluar rumah untuk sekadar membeli makanan, minuman, atau obat-obatan hanya dibolehkan membawa seorang diri di dalam mobil.

Selain itu jam keluarnya pun dibatasi, mulai jam 7 malam hingga jam 7 pagi. Sementara jarak tempuhnya tak boleh lebih dari radius 10 km.

Aturan ini berlaku di seluruh negara bagian Malaysia. Dan ada sanksi bagi para pelanggar aturan, yakni ancaman hukuman 6 bulan penjara atau denda maksimal RM 1.000 atau setara Rp 3,7 juta.




(lua/din)

Hide Ads