Guna mencegah penularan wabah virus corona di transportasi umum, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menghentikan sementara operasional beberapa layanan bus.
Hal itu tertuang dalam surat Dishub DKI Jakarta bernomor 1588/-1/819.611. Dalam surat itu Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan sementara layanan bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dan AJAP (Antar Jemput Antar Provinsi) yang trayek asal usulnya Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, operasional bus Pariwisata yang berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta juga akan disetop sementara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Penghentian operasional bus diberlakukan di dalam terminal maupun lokasi wilayah lainnya di wilayah Kota Jakarta. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa aturan ini mulai berlaku mulai tanggal 30 Maret pukul 18.00 WIB.
Surat itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Dan ditujukan kepada Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Para Pimpinan Perusahaan Angkutan Umum Bus AKAP, Para Para Pimpinan Perusahaan Angkutan Umum Bus AJAP, dan Para Pimpinan Perusahaan Angkutan Umum Bus Pariwisata di Jakarta.
Surat itu juga ditembuskan ke Gubernur DKI Jakarta, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kepala BPTJ Kemenhub, Asisten Perekonomian dan Keuangan, Sekda DKI Jakarta, dan Ketua DPP Organda.
Baca juga: Bulan Depan Ojol Dapat Nasi Padang Gratis |
Dihubungi detikOto, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan bahwa isi dalam surat itu belum bisa diterapkan hari ini.
"Belum bisa di eksekusi karena menunggu surat dari BPTJ," kata Syafrin melalui pesan singkat kepada detikOto, Senin (30/3/2020).
"Sampai saat ini suratnya belum terbit, sesuai hasil rapat kemarin sore hari ini harusnya surat sudah diterbitkan," ujarnya.
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah