Untuk Warga Bekasi: Ingat, Tilang Elektronik Mulai Uji Coba Pekan Ini

Untuk Warga Bekasi: Ingat, Tilang Elektronik Mulai Uji Coba Pekan Ini

M Luthfi Andika - detikOto
Kamis, 12 Mar 2020 15:46 WIB
Sembilan pelanggaran yang dikenai tilang elektronik
Ilustrasi Tilang elektronik Foto: Luthfy Syahban
Jakarta -

Setelah Jakarta, kini bisa dipastikan wilayah Bekasi akan ikut menerapkan tilang elektronik melalui kamera CCTV atau biasa disebut E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Pengujian tilang elektronik di Bekasi ini dilakukan satu bulan penuh.

Seperti yang disampaikan Kasat Lantas Bekasi Rachmat Sumekar, kepada detik.com, Kamis (13/3/2020). Layaknya sistem tilang elektronik di Jakarta, kamera CCTV, polisi bisa memantau dan mengidentifikasi pelanggar lalu lintas. Pengendara yang melanggar akan mendapatkan surat tilang yang dikirim ke alamat sesuai identitas kendaraan bermotornya.

"Iya betul kami sudah mulai melakukan pengujian dan sosialisasi untuk bisa menerapkan tilang elektronik atau E-TLE di wilayah Bekasi selama 1 bulan," ujar Rachmat Sumekar kepada detik.com.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rachmat mengatakan, untuk wilayah penerapan kamera CCTV di wilayah Bekasi baru ada di satu titik dengan 3 kamera.

"Kamera CCTV kita pasang di perempatan Sentral Grosir Cikarang (SGC), di perempatan itu satu kamera mengarah ke Cibitung, ke arah Karawang dan Lippo Karawaci. Tapi ini masih pengujian terlebih dahulu, baru sosialisasi terlebih dahulu, karena masih ada beberapa penyempurnaan software-nya," kata Rachmat.

ADVERTISEMENT

"Karena masih dalam tahap pengujian, maka kami belum akan tilang, masih uji coba. Tapi tetap yang tertangkap akan kita kirimkan surat, tapi belum akan didenda tilang. Selain itu kita juga masih sosialisasikan di kawasan itu kepada pengendara, agar mereka mengetahuinya sebelum benar-benar akan diterapkan," tambah Rachmat.

Sebagai catatan uji coba tilang elektronik ini tidak hanya akan menciduk mobil, pengendara sepeda motor juga dipantau kamera CCTV. Jika tetap nekat melanggar, pengendara harus merogoh kocek lebih dalam lagi untuk membayar denda tilang.

Kabar Bekasi tengah menguji penerapan tilang elektronik mencuat setelah ramai di media sosial dari foto surat konfirmasi tilang yang viral dibagikan di pesan berantai, seorang pengendara sepeda motor tertangkap kamera menerobos lampu merah. Melalui hasil rekaman kamera CCTV, pengendara itu terlihat melewati garis stop padahal lampu lalu lintas sedang menyala merah. Pelanggaran lalu lintas itu terjadi di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam surat itu ditulis jenis pelanggarannya yaitu menerobos lampu merah. Pelanggar ini terancam denda maksimal yang cukup mahal. Tak tanggung-tanggung, denda tilangnya mencapai Rp 500.000.

Denda sebesar Rp 500.000 itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 287 ayat 2 disebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.




(lth/din)

Hide Ads