Masih Banyak Truk 'Obesitas' Berkeliaran, Ini Kata Pengusaha

Masih Banyak Truk 'Obesitas' Berkeliaran, Ini Kata Pengusaha

Dana Aditiasari - detikOto
Kamis, 13 Feb 2020 20:51 WIB
Pelarangan truk memuat barang dengan kapasitas berlebih terus disosialisasikan. Hal itu membuat negara rugi tiap tahunnya untuk perbaiki jalan yang rusak.
Truk Odol Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kasus rem blong yang dipicu oleh ketidakmampuan system pengereman karena kelebihan dimensi dan kelebihan muatan masih jadi momok di industri angkutan logistik. Hal itu dipicu masih berkeliarannya truk over dimensi over loading (ODOL) alias truk obesitas di jalanan tanah air.

Memperhatikan fenomena tersebut, sudah saatnya semua pihak melakukan langkah korektif yang sistematis agar menghindari kejadian serupa ke depan. Masalah ini tidak bisa terlepas dari dukungan industri kendaraan dan pendukungnya. Semua harus mengambil langkah nyata, agar dapat tercipta anti ODOL di industri angkutan logistik jalan raya dengan baik.

Sekjen DPP Organda Ateng Aryono mengusulkan agar pemerintah segera mengambil langkah-langkah strategis, lewat Kementrian Perhubungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah strategis yang dimaksud seperti, segera menetapkan tahapan dan penentuan batas akhir toleransi terhadap operasional kendaraan ODOL di jalan. Selebihnya Kementrian BUMN dan Perindustrian secepatnya menyusun system biaya distribusi logistic dengan memperhatikan kendaraan Non ODOL.

"DPP Organda mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden mengenai kebijakan Toleransi Kendaraan ODOL di Indonesia sekaligus pengaturan larangan penggunaan kendaraan ODOL di Indonesia untuk pembangunan proyek pemerintah dan BUMN sebagai landasan action kementerian terkait," kata Ateng dalam keterangan resminya, Kamis (13/2/2020).

ADVERTISEMENT
Truk ObesitasTruk Obesitas Foto: pasangmata.com

Terkait kecelakaan lalu lintas di tol Cipali KM 123 arah Jakarta terjadi akibat truk over dimension over loading (ODOL), Ateng Aryono sangat prihatin atas kejadian yang terus berulang.

Menurutnya pemerintah harus mulai tegas melakukan tindakan hukum kepada siapun yang melanggar aturan. "Kalau perlu dengan tangan besi" katanya.

"Kendaraan yang bermuatan lebih tentu kecepatannya tidak dapat maksimal, apalagi di jalan tol ada aturan batas minimal kecepatan. DPP Organda sudah berulang kali mengimbau kepada anggotanya agar kendaraan yang over dimensi segera melakukan normalisasi. Seperti potong bak truk dan sasis yang tadinya dimodifikasi jadi lebih panjang, sesuaikan dengan SK Rancang Bangun," beber dia.

Menurutnya kejadian Cipali menjadi pelajaran bagi semua pihak, otoritas penyelenggaraan, otoritas penegakan aturan, para pemain transportasi logistik di jalan raya, termasuk para pemilik barang. Bahwa keselamatan haruslah menjadi sasaran utama dalam penyelenggaraan LLAJ dan tidak bisa ditawar lagi.

DPP Organda juga mendukung program Pemerintah untuk peremajaan angkutan umum barang termasuk untuk beralih dengan penyesuaian kendaraan multiexel dan anti ODOL (overdomensi dan oveload).

"Kendaraan multiexel dinilai cukup bagus selama mematuhi ketentuan muatan dengan sumbu terberat tidak melebihi 10 ton karena beban kendaraan dan barang muatannya terdistribusi ke beberapa sumbu yang ada," kata Ateng.

Demi investasi ke depan, para pelaku usaha siap membeli kendaraan dengan spesifikasi multiexel, meskipun saat ini kendaraan yang ada dengan spesifikasi lama tetap diizinkan beroperasi. Kedepan pelaku usaha akan melakukan investasi jenis kendaraan multiexel.

"Beri kesempatan pengusaha untuk bernafas dan menabung sampai bisa membeli kendaraan miltiexel," papar Ateng. Data DPP Organda, untuk inverstasi mobil baru dengan spesifikasi multiexel butuh biaya sampai Rp1 miliar lebih dan belum semua anggota Organda bisa membelinya saat ini.

DPP Oranda juga berharap pemerintah mempunyai perhatian besar untuk menetapkan regulasi yang bisa menunjang iklim investasi, debirokratisasi serta pelayanan publik yang terpadu, effisien dan effektif berbasis digital dan melayani dengan memegang teguh kepada kesetaraan dan keadilan.

Pemerintah segera memberikan perhatian dan kebijakan khusus untuk kelangsungan hidup angkutan umum salah satunya diberikan PSO (Public Service Obligation) untuk angkutan umum swasta yang selama ini hanya diberikan kepada BUMN dan BUMD.




(dna/lth)

Hide Ads