Tunda Berantas Truk Obesitas, Pengamat: Tambah Beban Negara

Tunda Berantas Truk Obesitas, Pengamat: Tambah Beban Negara

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 13 Feb 2020 15:50 WIB
Pelarangan truk memuat barang dengan kapasitas berlebih terus disosialisasikan. Hal itu membuat negara rugi tiap tahunnya untuk perbaiki jalan yang rusak.
Truk over dimension dan over loading Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau kembali kebijakan pelarangan truk obesitas alias muatan berlebih (over dimension over load/ODOL).

Agus menilai kebijakan tersebut membuat industri terganggu dalam melakukan kegiatan logistik.

Kemenhub akhirnya masih mengizinkan truk ODOL masuk jalan tol hingga tahun 2022. Namun, truk obesitas yang diizinkan hanya boleh mengangkut lima komoditas. Mulai dari semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, dan air minum kemasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Zero ODOL atau pemberantasan truk-truk obesitas dan kelebihan muatan ditargetkan Kemenhub berlaku pada 2021. Persiapan proyek ini sudah dimulai pada 2019 melalui melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension).

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai penundaan itu turut memperpanjang beban negara.

ADVERTISEMENT

"Menunda itu turut berkontribusi menambah angka kecelakaan lalu lintas dan membebani APBN/APBD. Pada akhirnya yang dirugikan adalah kepentingan umum yang lebih besar," kata Djoko menanggapi kebijakan tersebut, Kamis (13/12/2020).

Hemat Djoko, mengutip data Korlantas Polri tercatat 1.376.956 pelanggaran lalu lintas pada 2019. Sebesar 136.470 kendaraan melakukan pelanggaran kelebihan kapasitas beban dan kapasitas dimensi. Dalam sehari rata-rata 378 angkutan barang.

"Terjadinya pelanggaran lalu lintas dimulai dengan adanya pelanggaran lalu lintas," ucapnya.

Di samping itu, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) turut memberi masukan terkait operasional ODOL, yakni mendorong terbitnya Perpres terkait kebijakan Toleransi ODOL dan pengaturan terkait adanya larangan penggunaan kendaraan ODOL untuk pembangunan proyek pemerintah dan BUMN.

"Abaikan saja surat permintaan Menteri Perindustrian yang menginginkan penundaan kebijakan hingga tahun 2024," ungkapnya.




(riar/lth)

Hide Ads