Industri Motor Dukung BBNKB 0 Persen untuk Kendaraan Listrik, tapi...

Industri Motor Dukung BBNKB 0 Persen untuk Kendaraan Listrik, tapi...

Luthfi Anshori - detikOto
Selasa, 04 Feb 2020 18:13 WIB
PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) meresmikan fasilitas pengisian daya cepat untuk kendaraan listrik. Fasilitas tersebut berada di Plaza Senayan.
Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor listri dapat dukungan dari dunia industri (Agung Pambudhy/detikOto)
Jakarta - PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) sebagai agen pemegang merek Yamaha di Indonesia, mendukung penuh pembebasan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik di sejumlah daerah.

Dikatakan Manager Public Relation YIMM, Anton Widiantoro, pembebasan tarif BBNKB kendaraan listrik bisa mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

"Itu pasti menstimulus lah untuk perkembangan kendaraan listrik. Ya bagus-bagus aja, tapi pasti mereka juga punya pertimbangan, kenapa BBNKB harus 0 persen. Itu kan bagian dari trigger-nya pemerintah. Kita sih oke-oke aja," bilang Anton di Jakarta, belum lama ini.



Namun lebih penting dari insentif tersebut, pemerintah juga perlu memikirkan dari segi infrastruktur dan bagaimana mengubah cara pandang konsumen Indonesia terhadap motor ramah lingkungan.

"Perlu infrastruktur dan (mengubah) mindset orang-orang mengenai motor listrik. Kita perlu mengedukasi. Sama seperti ketika mengedukasi orang soal motor matik, saat pertama kali dulu diluncurkan," kata Anton.

Anton meyakini, Indonesia pasti akan mencapai ke tahap era kendaraan ramah lingkungan tersebut. Namun masih perlu waktu, dan tidak sekadar mengikuti tren belaka.


"Kita harus belajar habit (kebiasaan) konsumen, gak gampang loh. Berapa banyak sekarang yang sekarang pakai motor listrik? Bagaimana tanggapan mereka? Bagaimana kendala yang mereka hadapi. Kita harus pelajari ke sana. Nggak sekadar yang penting keluar motor listrik," pungkas Anton.

Bicara soal pembebasan tarif BBNKB kendaraan listrik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang menerapkan kebijakan tersebut.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membebaskan pajak BBNKB untuk kendaraan listrik. Namun aturan ini khusus untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas KBL Berbasis Baterai. Pergub itu diundangkan pada 15 Januari 2020 dan berlaku hingga 31 Desember 2024.


(lua/din)

Hide Ads