Latar Pelat Nomor Kendaraan Listrik Tetap, tapi Ada Tambahan Biru

Latar Pelat Nomor Kendaraan Listrik Tetap, tapi Ada Tambahan Biru

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 29 Jan 2020 14:24 WIB
Pelat Nomor Khusus Kendaraan Listrik
Foto: Dok. Korlantas Polri
Jakarta -

Korlantas Polri akan menerbitkan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk kendaraan listrik. Nantinya, pelat nomor khusus kendaraan listrik akan disisipkan warna biru.

"Polri memberikan penandaan pada TNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai berupa warna biru pada ruang masa berlaku TNKB sesuai peruntukan kendaraan bermotor listrik tersebut," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra dalam pernyataannya kepada detikcom, Rabu (29/1/2020).

Warna biru cuma mengisi ruang masa berlaku di pelat nomor. Sementara warna latar pelat nomor tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Latar Pelat Nomor Kendaraan Listrik Tetap, tapi Ada Tambahan BiruFoto: Dok. Korlantas Polri

Adapun warna pelat nomor sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Setidaknya ada lima warna dasar pelat nomor yang diatur dalam peraturan tersebut.

Warna TNKB sebagai berikut:
a. dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
b. dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
d. dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
e. dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Latar Pelat Nomor Kendaraan Listrik Tetap, tapi Ada Tambahan BiruFoto: Dok. Korlantas Polri
Latar Pelat Nomor Kendaraan Listrik Tetap, tapi Ada Tambahan BiruFoto: Dok. Korlantas Polri



(rgr/ddn)

Hide Ads