Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menerbitkan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk kendaraan listrik. Namun, pelat nomor khusus ini tidak berlaku untuk mobil hybrid.
Seperti diketahui, kendaraan elektrifikasi saat ini sudah beragam jenisnya. Tak cuma mobil listrik sepenuhnya yang hanya mengandalkan baterai, ada juga mobil hybrid yang menggabungkan motor listrik dengan mesin bakar.
Mobil listrik sepenuhnya yang berbasis baterai mendapat keistimewaan. Di Jakarta, mobil listrik bebas ganjil genap dan tidak dikenakan pajak bea balik nama (BBN-KB). Namun, keistimewaan itu tidak berlaku untuk mobil hybrid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Mengingat tak mendapat keistimewaan tersebut, mobil hybrid tidak diberikan pelat nomor khusus seperti kendaraan listrik.
"Pemberian/penandaan warna khusus ini hanya untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai (BB) sebagai tindak lanjut dari Perpres 55 Tahun 2019. Untuk hybrid tidak termasuk," jelas Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra dalam pernyataannya kepada detikcom, Rabu (29/1/2020).
Memang, dalam aturan Perpres RI Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai tak menyebutkan jenis kendaraan hybrid.
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!