Motor Listrik Gratis BBN-KB, Gesits Apresiasi Anies Baswedan

Motor Listrik Gratis BBN-KB, Gesits Apresiasi Anies Baswedan

Dadan Kuswaraharja - detikOto
Jumat, 24 Jan 2020 17:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memimpin konvoi kendaraan listrik di Jakarta Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Produsen motor listrik Gesits menyambut hangat insentif yang diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk motor listrik. Kendaraan listrik digratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Salah satu bentuk insentif fiskal yang sangat kita apresiasi. Menunjukkan bahwa Pemda DKI serius menuju era transportasi yang lebih ramah lingkungan dan hemat bahan bakar," ujar Direktur Utama PT Gesits Technologies Indonesia Harun Sjech kepada detikcom, Jumat (24/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas KBL Berbasis Baterai. Pergub itu diundangkan pada 15 Januari 2020 dan berlaku hingga 31 Desember 2024.

Dalam salinan yang diterima detikcom, insentif pembebasan pajak BBN-KB ini hanya berlaku untuk kendaraan listrik murni berbasis baterai tidak meliputi hybrid.

ADVERTISEMENT

Namun insentif pembebasan pajak BBN-KB ini hanya berlaku untuk kendaraan listrik murni berbasis baterai tidak meliputi hybrid.

Motor Listrik Gratis BBN-KB, Gesits Apresiasi Anies Baswedan



(ddn/ddn)

Hide Ads