Produsen motor listrik Gesits menyambut hangat insentif yang diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk motor listrik. Kendaraan listrik digratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Salah satu bentuk insentif fiskal yang sangat kita apresiasi. Menunjukkan bahwa Pemda DKI serius menuju era transportasi yang lebih ramah lingkungan dan hemat bahan bakar," ujar Direktur Utama PT Gesits Technologies Indonesia Harun Sjech kepada detikcom, Jumat (24/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas KBL Berbasis Baterai. Pergub itu diundangkan pada 15 Januari 2020 dan berlaku hingga 31 Desember 2024.
Dalam salinan yang diterima detikcom, insentif pembebasan pajak BBN-KB ini hanya berlaku untuk kendaraan listrik murni berbasis baterai tidak meliputi hybrid.
Namun insentif pembebasan pajak BBN-KB ini hanya berlaku untuk kendaraan listrik murni berbasis baterai tidak meliputi hybrid.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!