Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Namun aturan ini khusus untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas KBL Berbasis Baterai. Pergub itu diundangkan pada 15 Januari 2020 dan berlaku hingga 31 Desember 2024.
Dengan demikian sejak diundangkan pada 15 Januari 2020, Bea Balik Nama yang meliputi segala kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama untuk wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: Toyota Setop Peredaran Mobil Mungil Ini |
Dalam salinan yang diterima detikcom, insentif pembebasan pajak BBN-KB ini hanya berlaku untuk kendaraan listrik murni berbasis baterai tidak meliputi hybrid.
"KBL Berbasis baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar," bunyi pasal tersebut.
Selain untuk pengendalian kualitas udara di Provinsi DKI Jakarta, tujuan Pergub Nomor 3 Tahun 2020 ini merupakan kelanjutan dari ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi yang resmi diundangkan pada 12 Agustus 2019.
Hingga saat ini berdasarkan data replikasi Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN-KB per tanggal 20 Januari 2020 jumlah kendaraan listrik di Bapenda DKI Jakarta sebanyak 699 unit, terdiri dari 631 kendaraan roda dua dan 38 kendaraan roda empat.
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?