Ada Kebijakan Wajib Punya Garasi, Peminat Mobil Bakal Turun?

Ada Kebijakan Wajib Punya Garasi, Peminat Mobil Bakal Turun?

Luthfi Anshori - detikOto
Jumat, 10 Jan 2020 18:20 WIB
Ilustrasi punya mobil harus punya parkir Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pemerintah Kota Depok baru saja mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), untuk mengatur kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan roda empat. Rancangan aturan yang diajukan tersebut merupakan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Jika nantinya aturan ini disahkan menjadi Peraturan Daerah, maka warga Depok yang ingin membeli mobil wajib memiliki garasi. Padahal selama ini, masih banyak konsumen mobil di daerah-daerah lain tidak hanya Depok saja, yang tidak punya garasi di rumahnya.

Lalu apakah kebijakan ini nantinya bakal menurunkan minat masyarakat membeli mobil?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dijelaskan Marketing Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Amelia Tjandra, aturan konsumen mobil harus punya garasi itu disebut akan berpengaruh terhadap ketertarikan masyarakat untuk memiliki kendaraan roda empat.

"Ya (untuk) pasar mobil (akan) berefek negatif," bilang wanita yang akrab disapa Amel, melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (10/1/2020).

Meski begitu, Amel berharap agar masyarakat tetap mengikuti segala aturan yang ditetapkan Pemerintah Daerah terkait syarat kepemilikan kendaraan bermotor.



"Untuk semua regulasi yg dikeluarkan pemerintah, kami Daihatsu berharap masyarakat bisa memahami dan menerima," terang Amel.

"APM Daihatsu percaya, pemerintah daerah pasti sudah memikirkan semua dampak nya," tukasnya.

Terkait Raperda tersebut, diajukan karena Pemkot menerima banyak keluhan warga terkait fasilitas umum yang dipakai untuk garasi mobil.

"Tujuannya untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana.



Kendati demikian, ia belum mengungkapkan lebih jauh terkait ruang lingkup sanksi terkait pelaksanaan aturan tersebut.

"Nanti kita atur dulu perwa (peraturan walikota) yang sedang kita susun. Sanksi bersifat administratif," kata Dadang.

"Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan 2 tahun," kata Dadang.


(lua/lth)

Hide Ads