"Mbah mau nanya, kira2 ini rombongan mobil jenazah bisa dikutuk sama penghuni goib Gunung Bromo gak yak," tulis Rakean Andana, dalam postingan video konvoi Pajero tersebut di grup facebook Motuba, Minggu (29/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Please deh..norak bangett," kata Ricky Wahyudi Putra.
"Saya nontonnya kok malu sendiri...tetot wiu wiu disitu emng mau ngapain?," sahut Beny Ben'z.
"dipadang pasir sepi gitu aja pake sirbo, apalg jalan umum... parah... kena makan sumpah serapah orang terus," kesal Denny Agung Ariefson.
Untuk diketahui, penggunaan sirine, termasuk lampu strobo di kendaraan pribadi sebenarnya dilarang. Seperti diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 59 ayat 3 disebutkan, lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Akan ada sanksi bagi pengguna kendaraan pribadi yang masih nekat pakai sirine dan lampu strobo. Pelanggar akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Menurut peraturan itu, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
(lua/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah