Moge di Semarang Ditilang Karena Pasang Strobo

Moge di Semarang Ditilang Karena Pasang Strobo

Angling Adhitya Purbaya - detikOto
Jumat, 01 Nov 2019 08:17 WIB
Foto: Satlantas Polresrabes Semarang
Semarang - Motor gede (moge) tidak lolos dalam operasi lalu lintas yang digelar di Kota Semarang. Penilangan moge itu viral setelah diposting Satlantas Polrestabes Semarang di Instagram.

Dalam postingan itu pengendara moge berwarna hitam ditilang karena menggunakan klakson dan knalpot tidak standar. Motor itu juga dipasangi lampu rotator atau strobo.

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi membenarkan penilangan itu dilakukan beberapa hari lalu di Jalan Mayjend Sutoyo, Semarang. Ia mengatakan moge itu rombongan 6 motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kemarin kan memang karena kita sedang fokus untuk melakukan penindakan terhadap penggunaan rotator yang bukan peruntukannya. Jadi pada saat ada rombongan motor Harley yang tidak dilakukan pengawalan, maka kita lakukan penindakan karena memang penegakan hukum kan berlaku untuk semua tanpa pandang bulu," kata Ardi lewat sambungan telepon, Kamis (31/10/2019).

Ardi menjelaskan, meski bukan dalam rangka Operasi Zebra Candi, rotator atau strobo memang dilarang digunakan sembarangan. Hal itu tertera pada Pasal 59 ayat 5 Undang-undang LLAJ nomor 22 tahun 2009.



"Jadi saya imbau taati peraturan lalu lintas yang ada bahwa rotator dan sirine itu hanya diberikan kepada kepolisian, damkar, ambulans dan mobil khusus yang memang diperkenankan sesuai undang-undang," jelasnya.

Selain itu terkait penilangan moge, menurut Ardi masyarakat sudah tidak perlu berstigma kalau moge bakal lolos dari penertiban pelanggaran lalu lintas.

"Kita lakukan penindakan ya muncul eksesnya protes, bilangnya beraninya cuman sama motor kecil, makanya kita lakukan penindakan terhadap motor besar juga," pungkasnya.

[Gambas:Instagram]




(alg/rgr)

Hide Ads