Menjadi catatan penting sebab pengguna harus memperhatikan lagi tinggi dari mobil apalagi jika menggunakan bagasi tambahan di atap mobil, seperti roof rack, roof bag, atau roof box.
Bila mobil sudah dipasang roof box diganti dengan profil ban yang lebih besar dan tinggi besar kemungkinan mobil tidak bisa lewat. Sebab maksimum tinggi pintu masuk Tol layang Japek hanya 2,1 meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat roof box yang dijual melalui situs jual beli online di pasaran Indonesia rata-rata berukuran tinggi 30 cm hingga 45 cm. Angka ini belum didapat dari bagian dasar roof box yang ditopang cross box dan roof rail, yang memiliki jarak tambah kira-kira 10 cm. Dan bila dipasang semua membuat mobil lebih jangkung hingga 40 - 55 cm.
Baca juga: Melihat Tol Layang Japek dari Angkasa |
Berpergian dengan mobil Low MPV seperti Avanza, Ertiga, atau Xpander? yang rata-rata memiliki tinggi hinga 1.690 mm atau 1,69 meter. Maka setelah ditambah roofbox yang tingginya 40 cm totalnya 2,09 meter masih bisa melewati pintu tol. Namun tidak bagi ukuran dengan tinggi roofbox yang mencapai 50 cm, tinggi mobil menjadi lebih jangkung hampir 2,2 meter.
Sedangkan mobil SUV seperti Pajero dan Fortuner misalnya memiliki tinggi 1.805 mm, bila menggunakan roofbox tambahan 40 cm, maka tidak bisa melewati pintu masuk tol yang hanya dibatasi 2,1 meter.
Asumsi ini merupakan kondisi mobil yang semuanya masih standar tanpa ada ubahan khususnya di sektor kaki-kaki. Nah detikers, ada baiknya dihitung kembali tinggi mobil Anda setelah memasang roofbox sebelum melintas ke Tol Layang Japek, sebab untuk saat ini belum ada gerbang tol yang tanpa pembatas.
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah