Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengatakan pihaknya setuju dengan pembatasan golongan kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setuju karena itu berbayar juga ya, lewat atas 36 km x Rp 1.250 = Rp 45 ribu," buka Kyatmaja kepada detikcom melalui pesan singkat, Senin (16/12/2019). Itu baru perhitungan kasar, belum ada tarif resmi yang dikeluarkan untuk lewat tol ini.
Kyatmaja melanjutkan dari segi aspek keamanan juga tidak memungkinkan untuk truk besar melewati, khususnya yang bersifat darurat. Sebab akses keluar tol Japek II hanya tersedia di setiap ujungnya.
"Exit-nya (pintu keluar) jauh, takut kalau ada masalah repot evakuasinya. Kemudian kalau ada kecelakaan parah, truk jatuh nanti malah repot. Kita bahagia di bawah," jelas Kyatmaja.
Bicara aspek darurat, sekadar informasi tol Japek Layang punya delapan u-turn atau tempat putar balik kendaraan jika memang diperlukan untuk kondisi darurat.
Kemudian akan disiapkan lokasi emergency parking bay. Lokasinya ada pada dua lajur tol layang.
Lalu sudah disiapkan tangga darurat bagi akses orang yang lokasinya persis di setiap lokasi u-turn. Tangga darurat ada di dua sisi masing-masing lajur tol layang. Namun selama libur Natal dan tahun baru ini, hanya dua tangga darurat yang bisa digunakan.
Untuk ke arah timur (Jakarta-Karawang), lokasi parkir darurat ada di km 20 dan km 41. Sedangkan untuk arah barat (Karawang-Jakarta), lokasinya berada di km 39 dan km 22. Namun emergency parking bay ini baru bisa digunakan pada Februari 2020.
Halaman 2 dari 2
Simak Video "Video: Lalin Padat, Contraflow dari Km 47-70 Tol Japek Diterapkan "
[Gambas:Video 20detik]
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Dicari! 3 detikers Yang Mau Diajak Keliling Naik Helikopter!
Viral Pengguna Denza Sengaja Mundur Tabrakkan Mobil di Belakang
Spesifikasi Mobil Rp 5,1 Miliar di Garasi AHY