Wanita Seksi Keramas Sambil Naik Motor, Biar Jera SIM-nya Dicabut

Wanita Seksi Keramas Sambil Naik Motor, Biar Jera SIM-nya Dicabut

Ridwan Arifin - detikOto
Minggu, 15 Des 2019 17:47 WIB
Kendarai motor sambil keramas Foto: Tangkapan Layar
Jakarta - Beredar di media sosial video wanita seksi asal Mojokerto tengah keramas di atas sepeda motor.Video berdurasi 27 detik ini beredar melalui media sosial Facebook dan aplikasi percakapan WhatsApp.

Kedua wanita ini berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan nopol S 3354 QQ. Kepada polisi, mereka hanya iseng.

Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Sumarna menghimbau kesadaran akan bahaya mengendarai sepeda motor dengan melakukan aktivitas lain, apalagi hanya mendompleng popularitas sebaiknya dijauhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Banyak pengendara kurang paham arti mengemudi dan resiko-resikonya. Kegiatan mengemudi yang dilakukan sambil beraktifitas lain, lebih kepada membuat tantangan-tantangan yang bersifat mencari polularitas," kata Sony kepada detikcom, Minggu (15/12/2019).

Dalam video, wanita berinisial IC dan AA melintas di jalan raya sembari mengguyurkan air dari ember ke kepala mereka. Rambut mereka berbusa layaknya sedang keramas. Selanjutnya, mereka juga asyik keramas di tepi jalan.


Walau banyak lalu lalang kendaraan, mereka tampak asyik melakukannya. Apalagi tidak mengenakan helm ketika berada di atas sepeda motor.

Sonny menghimbau Kepolisian agar menindak tegas pelaku tersebut supaya memberi efek jera sebab memberikan contoh berkendara yang bisa membahayakan pengendara lain dan diri sendiri.

"Bahwa yang bersangkutan sudah melanggar lalulintas dan membahayakan. Dia harus dicabut SIMnya atau bahkan ditahan, sehingga ada efek jera," tegas Sonny.


Sebelumnya Kaur Bin Opsnal (KBO) Satlantas Polres Mojokerto Ipda Sutakat mengatakan, IC dan AA tidak hadir saat dipanggil pada Sabtu (14/12). Dua pemeran dalam video viral itu tak menyampaikan alasan kenapa mangkir.



IC dan AA juga akan tetap diberi sanksi tilang. Aksi keramas mereka sambil berkendara dinilai melanggar Pasal 288 ayat (2) dan Pasal 291 ayat (1) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka harus membayar denda maksimal Rp 250 ribu.

"Soal sanksi tilang, kami menunggu petunjuk dari Pak Kasat Lantas besok," lanjut Sutakat.


Simak Video "Jangan Sembrono! Ini Bahaya Naik Motor Dekat-dekat Bus dan Truk"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads