Kejadian ini terjadi di perlintasan Cimindi pada 30 November lalu. Pria penerobos motor saat disuruh keluar jalur kereta oleh relawan komunitas Edan Sepur dan petugas Dishub.
"Itu kejadiannya Sabtu, 30 November di perlintasan Cimindi. Sepeda motor dari arah Cigugur dan mau memutar balik ke arah Cibereum," kata Humas Edan Sepur Wilayah 2 Bandung Raya Abdullah Putra Gandara saat ditemui detikcom, Senin (2/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyayangkan oknum tersebut membawa anak dan istrinya, tidak bisa dicontoh. Kami juga menyayangkan dia berkata kasar yang tak semestinya diucapkan," kata Abdullah.
Ia mengatakan, sedianya banyak oknum pengendara yang menerobos palang pintu kereta api di Cimindi. Menurutnya, hal itu selain membahayakan diri sendiri, juga melanggar perundangan yang berlaku. "UU no 23 tahun 2007 pasal 199, ada ancaman pidana tiga bulan dan denda lima belas juta rupiah," ujarnya.
Lihat videonya di bawah ini:
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah