Sepeda Masuk Jalur Lalu Lintas Perlu SIM Juga?

Sepeda Masuk Jalur Lalu Lintas Perlu SIM Juga?

Rizki Pratama - detikOto
Selasa, 26 Nov 2019 12:30 WIB
Jalur sepeda Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Sejak hari Senin (25/11/2019) ini kendaraan bermotor haram menapaki bannya di atas jalur sepeda yang telah dialokasikan dari ruas lalu lintas saat ini. Sama-sama di atas aspal dan hanya dibatasi garis putih apakah pengguna sepeda harus turut mematuhi aturan lalu lintas dan memenuhi standar perizinan berkendara di jalur tertib lalu lintas?

Instruktur safety driving dari Rfat Drivers Lab, Erreza Hardian pun memberikan pendapatnya mengenai pertanyaan tersebut. Menurutnya mengenai keselamatan pengguna sepeda dari kendaraan bermotor tersebut kembali lagi pada pengguna kendaraan bermotor yang memang seharusnya paham aturan lalu lintas dengan memiliki SIM.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Status pengguna sepeda di jalur ini dianggap Reza sama dengan pejalan kaki. Dalam aturan lalu lintas pun sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 2.

"Biarkan ini layaknya pejalan kaki. Mereka adalah pengguna jalan yang tidak mengetahui aturan. Sedangkan pengguna jalan lain yang sudah ada SIM artinya disahkan dan diakui sudah membaca dan mengerti peraturan termasuk di dalamnya sudah ada memprioritaskan pesepeda dan pejalan kaki," kata Reza kepada detikcom melalui pesan singkat.

Jalur sepedaJalur sepeda Foto: Agung Pambudhy


Jika diasumsikan pengguna kendaraan bermotor telah memiliki SIM dan memahami aturan lalu lintas sebenarnya kecelakaan dapat dihindari. Bahkan jika sudah tertanam pemahaman tersebut, garis pembatas sudah cukup alih-alih perlu membangun pembatas fisik sebagai pemisahnya.

"Tidak perlu ada batas karena tidak aplikatif, yang perlu adalah pola berpikir selamat saja dari setiap pengguna jalan. Pengguna sepeda bisa dianggap orang yang tidak mengerti aturan dan regulasi oleh karenanya memang tidak ada SIM," jelas Reza.



Aturan jalur pesepeda sudah mulai diterapkan oleh Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta hari ini. Kendaraan bermotor yang memasuki jalur sepeda akan dikenai sanksi denda tilang hingga penderekan kendaraan.

"Sudah diterapkan mulai hari ini, Pergub No 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda, tentu untuk penindakan kami bersama-sama dengan Polda Metro Jaya dan Satpol PP akan lakukan pengawasan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, kepada wartawan di depan fX, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11/2019).


(rip/lth)

Hide Ads