Kurangi Potensi Kecelakaan, Pengemudi Bus Harus Punya Kompetensi

Kurangi Potensi Kecelakaan, Pengemudi Bus Harus Punya Kompetensi

Luthfi Anshori - detikOto
Kamis, 14 Nov 2019 16:04 WIB
Kecelakaan bus Foto: istimewa
Jakarta - Kasus kecelakaan di tol Cipali (Cikopo-Palimanan) beberapa kali melibatkan kendaraan besar seperti bus. Terbaru adalah kecelakaan antara bus Sinar Jaya B 7949 IS menabrak bus Arimbi B 7168 CGA di Km 117 tol Cipali arah Jakarta, Kamis (14/11/2019) dini hari.

Kronologinya, bus Sinar Jaya yang berada di jalur A (arah Palimanan) tidak terkendali sehingga berpindah ke jalur B (arah Jakarta). Bus Sinar Jaya kemudian menabrak Bus Arimbi di jalur tersebut.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kendaraan Sinar Jaya melaju dari arah Jakarta menuju Palimanan (jalur A). Setiba di TKP diduga sopir Sinar Jaya kurang antisipasi sehingga kendaraan tidak terkendali lalu menyeberang ke jalur B menabrak Bus Arimbi yang datang dari arah Cirebon menuju Jakarta di lajur 2," Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, kepada detikcom.

Jika kecelakaan bus tersebut terjadi karena faktor manusia, menurut instruktur Safety Driving di Rifat Drive Labs, Andry Berlianto, harus menjadi evaluasi bagi operator bus untuk memperbaiki kualitas awak pengemudi.



"Pertama bicara soal sertifikasi pengemudi ya, regulasinya ada di KM 171 tahun 2019 tentang pemberlakuan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bidang mengemudi angkutan bermotor," kata Andry, kepada detikcom, Kamis (14/11/2019).

Lanjut Andry, dalam aturan itu ada bahasan bahwa pengemudi harus memiliki kompetensi, dan setiap perusahaan bus wajib melakukan sertifikasi pengemudi terkait edukasi keselamatan.

"Ini bisa jadi patokan apakah pengemudi tersebut kompeten atau tidak kompeten dalam melakukan proses kerja mengemudi," terang Andry.




(lua/lth)

Hide Ads