Kronologinya, bus Sinar Jaya yang berada di jalur A (arah Palimanan) tidak terkendali sehingga berpindah ke jalur B (arah Jakarta). Bus Sinar Jaya kemudian menabrak Bus Arimbi di jalur tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika kecelakaan bus tersebut terjadi karena faktor manusia, menurut instruktur Safety Driving di Rifat Drive Labs, Andry Berlianto, harus menjadi evaluasi bagi operator bus untuk memperbaiki kualitas awak pengemudi.
"Pertama bicara soal sertifikasi pengemudi ya, regulasinya ada di KM 171 tahun 2019 tentang pemberlakuan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bidang mengemudi angkutan bermotor," kata Andry, kepada detikcom, Kamis (14/11/2019).
Lanjut Andry, dalam aturan itu ada bahasan bahwa pengemudi harus memiliki kompetensi, dan setiap perusahaan bus wajib melakukan sertifikasi pengemudi terkait edukasi keselamatan.
"Ini bisa jadi patokan apakah pengemudi tersebut kompeten atau tidak kompeten dalam melakukan proses kerja mengemudi," terang Andry.
(lua/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?