Aturan itu pun baru diterapkan dua tahun setelah diundangkan, yaitu pada tahun 2021. Andaikata lebih cepat dari itu Mercedes-Benz Indonesia mengaku bisa "gelagapan" karena pembeli akan menunda pembeliannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentunya jika tak diberikan waktu transisi rencana penjualan berantakan. Produk-produk baru dan yang akan disiapkan dapat mengalami penurunan minat sebelum mencapai targetnya.
"Oleh karena itulah masa transisi dua tahun menurut kami sangat baik dari pembeli maupun penjualan, karena dari kami menjual mampu menyiapkan sales planning, stoknya bagaimana karena kalau tiba-tiba berlaku kami istilahnya sudah ada stok, ada produksi berjalan sepanjang skema yang ada," terang pria yang disapa Kari ini.
Sementara itu sisi baiknya untuk Indonesia adalah akan mendapatkan penawaran teknologi terbaru yang mengedepankan rendah emisi. Mercedes-Benz pun di Indonesia menyambut baik itikad pengurangan polusi dari emisi kendaraan.
"Kami menyambut baik keluarnya peraturan pemerintah tersebut karena sejalan dengan semangat tren global untuk low carbon emission bahwa kedepan pajak kendaraan berdasarkan kadar emisi gas buangnya. Jadi semakin rendah emisi gas buang pajaknya semakin rendah Ini akan memacu pemain pasar untuk memajukan teknologi mengurangi emisi gas buang," pungkasnya.
(rip/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah