Masa Transisi PPnBM 2 Tahun Lagi, Ini Kata Mercedes-Benz

Masa Transisi PPnBM 2 Tahun Lagi, Ini Kata Mercedes-Benz

Rizki Pratama - detikOto
Sabtu, 02 Nov 2019 12:06 WIB
Foto: Rizki Pratama/detikOto
Jakarta - Skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan roda empat mengalami penyesuaian dalam UU Nomor 73 Tahun 2019. Kebijakan ini tentu akan mempengaruhi harga mobil dan pasarnya di Indonesia.

Aturan itu pun baru diterapkan dua tahun setelah diundangkan, yaitu pada tahun 2021. Andaikata lebih cepat dari itu Mercedes-Benz Indonesia mengaku bisa "gelagapan" karena pembeli akan menunda pembeliannya.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pelanggan tidak bisa begitu keluar UU di situ pemahaman pajak turun jadi customer nggak beli sekarang karena harga akan turun," ujar Deputy Director Sales Operations & Product Management PT. Mercedes-Benz Distribution Indonesia, Kariyanto Hardjosoemarto saat ditemui di Cilandak, Jakarta Selatan.

Tentunya jika tak diberikan waktu transisi rencana penjualan berantakan. Produk-produk baru dan yang akan disiapkan dapat mengalami penurunan minat sebelum mencapai targetnya.



"Oleh karena itulah masa transisi dua tahun menurut kami sangat baik dari pembeli maupun penjualan, karena dari kami menjual mampu menyiapkan sales planning, stoknya bagaimana karena kalau tiba-tiba berlaku kami istilahnya sudah ada stok, ada produksi berjalan sepanjang skema yang ada," terang pria yang disapa Kari ini.

Sementara itu sisi baiknya untuk Indonesia adalah akan mendapatkan penawaran teknologi terbaru yang mengedepankan rendah emisi. Mercedes-Benz pun di Indonesia menyambut baik itikad pengurangan polusi dari emisi kendaraan.

"Kami menyambut baik keluarnya peraturan pemerintah tersebut karena sejalan dengan semangat tren global untuk low carbon emission bahwa kedepan pajak kendaraan berdasarkan kadar emisi gas buangnya. Jadi semakin rendah emisi gas buang pajaknya semakin rendah Ini akan memacu pemain pasar untuk memajukan teknologi mengurangi emisi gas buang," pungkasnya.


(rip/lth)

Hide Ads