"Kami menyambut baik keluarnya peraturan pemerintah tersebut karena sejalan dengan semangat tren global untuk low carbon emission bahwa kedepan pajak kendaraan berdasarkan kadar emisi gas buangnya. Jadi semakin rendah emisi gas buang pajaknya semakin rendah," kata Deputy Director Sales Operations & Product Management PT. Mercedes-Benz Distribution Indonesia, Kariyanto Hardjosoemarto saat ditemui di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini akan berlaku dua tahun sejak diundangkan. Berarti pada tahun 2021 nanti kebijakan baru akan diterapkan. Kari mengatakan masa transisi itu cukup untuk persiapan.
Baca juga: Koleksi Mercy Tua Rahardi Ramelan |
"Bagi kami memang diperlukan waktu transisi tersebut tidak bisa serta merta dikeluarkan langsung berjalan karena dari sisi kesiapan pasar juga perlu," ungkapnya.
Ia menyimpulkan bahwa keluarnya aturan ini sudah tepat waktu dan arahnya sudah jelas. "Jadi menurut kami UU ini sudah tepat arahnya dan diberikan waktu transisi untuk berlaku nanti baik untuk kesiapan pasar maupun penjual," tandasnya.
(rip/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!