Mercedes-Benz Sambut Baik Pajak Berdasarkan Emisi

Mercedes-Benz Sambut Baik Pajak Berdasarkan Emisi

Rizki Pratama - detikOto
Kamis, 24 Okt 2019 20:49 WIB
Mercedes-Benz Foto: Luthfi Anshori
Jakarta - Pemerintah memiliki skema baru terkait aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan roda empat. Dalam skema yang tertuang dalam UU Nomor 73 Tahun 2019 sebelumnya ditentukan berdasarkan dimensi, kapasitas mesin, berubah menjadi konsumsi BBM dan tingkat emisi yang dihasilkan.

"Kami menyambut baik keluarnya peraturan pemerintah tersebut karena sejalan dengan semangat tren global untuk low carbon emission bahwa kedepan pajak kendaraan berdasarkan kadar emisi gas buangnya. Jadi semakin rendah emisi gas buang pajaknya semakin rendah," kata Deputy Director Sales Operations & Product Management PT. Mercedes-Benz Distribution Indonesia, Kariyanto Hardjosoemarto saat ditemui di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadirnya aturan ini pun diyakini pria yang disapa Kari ini akan memotivasi industri otomotif untuk memajukan teknologinya. "Ini akan memacu pemain pasar untuk memajukan teknologi mengurangi emisi gas buang," tambahnya.

Aturan ini akan berlaku dua tahun sejak diundangkan. Berarti pada tahun 2021 nanti kebijakan baru akan diterapkan. Kari mengatakan masa transisi itu cukup untuk persiapan.



"Bagi kami memang diperlukan waktu transisi tersebut tidak bisa serta merta dikeluarkan langsung berjalan karena dari sisi kesiapan pasar juga perlu," ungkapnya.

Ia menyimpulkan bahwa keluarnya aturan ini sudah tepat waktu dan arahnya sudah jelas. "Jadi menurut kami UU ini sudah tepat arahnya dan diberikan waktu transisi untuk berlaku nanti baik untuk kesiapan pasar maupun penjual," tandasnya.


(rip/lth)

Hide Ads