BMW Ingin Harmonisasi Pajak Mobil Segera Diterapkan

BMW Ingin Harmonisasi Pajak Mobil Segera Diterapkan

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 25 Okt 2019 14:14 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - UsaiPerpres soal kendaraan listrik ditekenPresidenJokowi, pemerintah menerbitkan ketentuan Pajak Penjualan atasBarangWewah (PPnBM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Salah satu pabrikan yang menjadi pelopor kendaraan listrik di Indonesia, BMW menyambut positif hadirnya peraturan tersebut.

"BMW Indonesia berharap peraturan ini bisa segera diterapkan di Indonesia karena akan menjadi lebih adil untuk industri di mana nilai emisi lebih rendah seharusnya pajak juga lebih rendah, dan seharusnya berpengaruh terhadap peningkatan kendaraan listrik, karena harga pasti sangat berpengaruh," ujar Director of Communication BMW Group Indonesia Jodie O'Tania di Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Dengan aturan ini, maka pajak PPnBM ditetapkan berdasarkan emisi gas buang dan konsumsi BBM, tak lagi dari dimensi bodi kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PPnBM yang lama itu 50 persen, tapi kalau lihat PPnBM yang baru itu 15 persen. Jadi sangat menguntungkan dari emisi sangat rendah, dan kemudian dari jangkauan bensin 16 km/liter jadi itu sangat menguntungkan BMW," ujar Jodie.

Saat disinggung harga, Jodie melanjutkan tentu cukup berpengaruh, namun beban tersebut menurutnya tetap menjadi kewajiban konsumen.


"Itu lebih kearah yang harus dibayarkan oleh pelaku konsumen karena PPnBM itu on the road yang harus ditanggung oleh pelanggan," kata Jodie.

"Berpengaruh pada harga akhir mobil, dan ini sangat menguntungkan, karena rata-rata kendaraan BMW emisi CO2 di bawah 150 gram," sambung Jodie.

"Sekarang pajak 50 persen, dengan diberlakukannya yang baru. Pajaknya (PPnBM) hanya 15 persen, karena dia (BMW i3) jaraknya 15km/liter dan emisinya di bawah 150," ujar Jodie.


(riar/lth)

Hide Ads