PPnBM Berdasarkan Emisi, Harga BMW Bisa Turun?

PPnBM Berdasarkan Emisi, Harga BMW Bisa Turun?

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 24 Okt 2019 15:22 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pemerintah memiliki skema baru terkait aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan roda empat. Dalam skema yang tertuang dalam UU Nomor 73 Tahun 2019 sebelumnya ditentukan berdasarkan dimensi, kapasitas mesin, berubah menjadi konsumsi BBM dan tingkat emisi yang dihasilkan.

Dalam pengelompokan di skema baru tersebut, tidak ada lagi pembeda antara kendaraan jenis sedan dan non sedan. Pengelompokan kendaraan berdasarkan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, dan lebih dari 3.000 cc - 4.000 cc.


Menanggapi hal tersebut Director of Communication BMW Group Indonesia Jodie O'Tania menanggapi positif dengan adanya perubahan skema PPnBM tersebut yang mulai diberlakukan di tahun 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari awal yang kita suggest dari pajak memang berdasarkan Emisi," ujar Jodie di Jakarta, Rabu (23/10/2019).



BMW yang dikenal rajin menyegarkan produk bahkan menyebut dengan adanya skema baru berpengaruh terhadap harga akhir mobil.

"Itu lebih kearah yang harus dibayarkan oleh pelaku konsumen karena PPnBM itu on the road yang harus ditanggung oleh pelanggan," kata Jodie.

"Berpengaruh pada harga akhir mobil, dan ini sangat menguntungkan, karena rata-rata kendaraan BMW emisi CO2 di bawah 150 gram," ungkapnya.


(riar/lth)

Hide Ads