PR Menperin Baru Agus Gumiwang di Industri Otomotif RI

PR Menperin Baru Agus Gumiwang di Industri Otomotif RI

Luthfi Anshori - detikOto
Rabu, 23 Okt 2019 12:22 WIB
Foto: Agus Gumiwang Kartasasmita dipanggil Jokowi ke Istana (Andhika/detikcom)
Jakarta - Agus Gumiwang dilantik menjadi Menteri Perindustrian (Menperin) di periode kedua Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Segudang pekerjaan rumah pun sudah menanti pria yang pernah menjadi anggota DPR RI 2009-2014 dari Partai Golkar itu.

Pertama adalah soal penerapan pajak baru untuk mobil LCGC yang akan dikenakan sebesar 3%. Sebelumnya, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Ditjen ILMATE Kemenperin, Putu Juli Ardika pernah mengatakan aturan PPnBM baru untuk LCGC dipastikan keluar sebelum pergantian kabinet.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Menteri (Perindustrian Airlangga Hartarto) percaya diri, sebelum kabinet baru itu sudah bisa diselesaikan. Tinggal tunggu itu saja, itu semua sudah, tinggal persetujuan saja, semua menteri sudah berikan parafnya," kata Putu, akhir September lalu.

Harusnya, sebelum Agus dilantik menjadi Menperin, aturan pajak tersebut sudah diberlakukan. Namun sejauh ini aturan tersebut belum diterapkan. detikcom mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Putu melalui sambungan telepon (23/10/2019), namun belum ada respons.

Tugas rumah selanjutnya yang harus diselesaikan Agus adalah menerbitkan aturan turunan Kemenperin terkait Perpres nomor 55 tahun 2019 soal kendaraan listrik.



Sebelumnya pada awal September lalu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sudah meminta Menteri Perindustrian Airlangga Hartato untuk melapor soal aturan turunan yang digarap di Kemenperin.

Salah satu aturan turunan yang diatur Kemenperin adalah soal pajak kendaraan yang akan merevisi Peraturan Pemerintah nomor 41.

"Pak Luhut mau mempercepat Perpres kendaraan listrik, tadi dia minta mempersiapkan permen regulasi di masing-masing," kata Airlangga di kantor Luhut, Selasa (3/9/2019), seperti dikutip dari detikFinance.



Saat itu Airlangga mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi ke beberapa Pemerintah Daerah soal keringanan untuk bea balik nama, redistribusi, hingga registrasi kendaraan di daerah. Untuk PPNBM sendiri, buat kendaraan listrik akan dipatok 0%.

Selain itu, Kemenperin juga punya tugas untuk mengatur besaran Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mobil listrik.


Adapun ketentuan penggunaan komponen lokal pada kendaraan listrik menyasar mobil listrik dan motor listrik. Untuk kendaraan listrik beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri
sebagai berikut:

1) tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40%;
2) tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60%; dan
3) tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%.

Sedangkan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimum sebesar 35%;
2) tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40%;
3) tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60%: dan
4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%.


(lua/dry)

Hide Ads