Duta Besar Indonesia untuk Vietnam, Ibnu Hadi mengatakan bila aturan tersebut disahkan, produk otomotif dalam negeri Vietnam bakal dikenakan pajak dengan tingkat pajak yang lebih ringan. Walhasil harga jual produk dalam negeri akan bisa bersaing dengan produk impor utuh CBU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangka pendek tidak begitu terasa dampaknya karena impor CKD meningkat, sebagai contoh Xpander dia bikin di sana tapi saya yakin 80 persen bahan bakunya tetap dari Indonesia jadi dampaknya mungkin ada tetapi tidak signifikan," kata Ibnu kepada awak media di Jakarta.
Saat ini Indonesia tercatat sebagai eksportir mobil terbesar kedua ke Vietnam setelah Thailand. Pada tahun 2018, Indonesia mengekspor 17.364 unit mobil senilai USD 269 juta sedangkan Thailand sebanyak 55.364 unit dengan nilai mencapai USD 1,08 miliar. Adapun total impor kendaraan bermotor Vietnam pada tahun 2018 tercatat sebesar USD 1,8 miliar.
Ibnu melanjutkan ini merupakan kali kedua Vietnam menempuh langkah untuk mengurangi impor. Setelah tahun 2018 lalu menerapkan kebijakan Decree No.116/2017/ND-CP atau Decree on Requirements for Manufacturing, Assembly and Import of Motor Vehicles and Trade in Motor Vehicle Warranty and Maintenance Services.
"Tahun kemarin begitu, kita bisa solve yang sifatnya non tarif, melonjak ekspor kita, tetapi produk yang dibuat Vietnam malah menurun penjualannya. Berarti memang kalah bersaing, keluar lagi aturan seperti ini," ujar Ibnu.
Upaya Vietnam kembali berusaha menekan laju ekspor cukup dikhawatirkan produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.
"Cukup banyak reaksi dari importir maupun eksportir mobil-mobil utuh dia berhati-hati jadi dia melihat lagi setiap ketentuan yang mau dia keluarkan apakah aman, memang tidak melanggar ketentuan WTO nah makanya dia belum terapkan," kata Ibnu. (riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Motor Boleh Wara-wiri di Jalan Tol Malaysia, Gratis