Meski Tak Disarankan, Pakai Baju Biru Saat Bikin SIM Tetap Dilayani

Meski Tak Disarankan, Pakai Baju Biru Saat Bikin SIM Tetap Dilayani

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 08 Okt 2019 17:08 WIB
Jokowi saat foto diri ketika memperpanjang masa berlaku SIM Foto: Pool (Instagram)
Jakarta - Kepolisian mengimbau agar pemohon untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) agar tidak menggunakan pakaian atau jilbab berwarna biru saat permohonan untuk penerbitan SIM, baik perpanjang atau membuat SIM baru.

Kendati demikian, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, hal itu hanya bersifat imbauan. Artinya masyarakat yang tetap ingin menggunakan baju atau jilbab biru saat pengambilan foto tetap dilayani kepolisian.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetap dipersilahkan," kata Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar kepada detikcom, Selasa (8/10/2019).

Dijelaskan Fahri Siregar adapun alasan agar tidak menggunakan baju dan jilbab biru berkaitan dengan masalah teknis, yakni hasil foto menjadi kurang jelas.

"Masalah teknis saja, karena background juga berwarna biru jadi akhirnya warna jilbab tidak nampak," kata Fahri.

Sebelumnya himbauan dari kepolisian agar pemohon SIM tidak menggunakan pakaian berkelir biru. Hal ini terlihat melalui akun jejaring sosial instagram @polantasindonesia.



"Kepada pemohon SIM BARU maupun PERPANJANG "JANGAN" menggunakan jilbab biru maupun baju dan kemeja berwarna "BIRU" karena saat sistem adjust (menyesuaikan) menyimpan data akan terjadi pada gambar di atas jadi sebagian hilang dikarenakan sama dengan background," tulis akun instagram @polantasindonesia, seperti dilihat detikcom, Selasa (8/10/2019).

Sebab menggunakan baju ataupun pakaian berkelir biru akan sama dengan background foto yang digunakan kepolisian. Foto merupakan salah satu proses bila peserta SIM dinyatakan lulus dari ujian teori dan praktik pembuatan SIM.


(riar/rgr)

Hide Ads