Pengendara motor yang satu ini misalnya. Ia tampak tak menghiraukan keselamatan dirinya maupun penumpang yang diboncengnya. Dalam sebuah foto yang diunggah akun instagram tmcpoldametro, seorang pria terlihat mengendarai motor bebek tanpa menggunakan helm. Ia juga kedapatan tengah melawan arus di ruas jalan Kalimalang.
Belum habis sampai di situ. Motor yang seharusnya hanya ditumpangi dua orang ini justru mengangkut lima orang laiknya mobil LCGC. Waduh! Para penumpang yang diangkut di atas motor itu pun tak ada yang menggunakan perlengkapan keselamatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentunya tindakan yang dilakukan pengendara tersebut merupakan pelanggaran. Pengendara yang hobi melawan arus seperti ini dianggap tak mematuhi rambu lalu lintas dan akan dikenakan UU no.22 tahun 2009 pasal 287 ayat (1) pidana kurungan 2 bulan denda paling banyak Rp 500.000.
Kemudian pengendara juga telah dinanti hukuman lain karena tak menggunakan helm. Seperti berbunyi dalam UU No.22 tahun 2009 pasal 291 ayat 1 yang berbunyi Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Jangan ditiru ya detikers!
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah