Sukurin! Terobos Jalur Busway Pemotor Nakal Disuruh Dorong Motor

Sukurin! Terobos Jalur Busway Pemotor Nakal Disuruh Dorong Motor

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 27 Agu 2019 17:22 WIB
Foto: Twitter Info Sekitar Kita
Jakarta - Jalur busway tak diperuntukan untuk semua kendaraan, melainkan bus Transjakarta. Di beberapa ruas jalur busway bahkan sudah terpasang portal dengan plang dilarang masuk kecuali busway terpasang untuk mencegah para pengendara kendaraan pribadi untuk melintas.

Tapi tampaknya masih ada saja pengendara nakal yang nekat dan seolah tak kapok untuk melintas di jalur TransJakarta. Seperti terlihat dalam sebuah video yang diunggah akun Twitter Info Sekita Kita yang kemudian dicuit ulang oleh Polda Metro Jaya. dalam video tersebut tampak ada beberapa pengendara roda dua yang tengah mendorong motor di sebelah kanan.


Usut punya usut, para pemotor ini rupanya menerobos jalur busway di daerah Kalideres dan tengah dihukum untuk mendorong motornya karena berusaha menghindari razia. Laju TransJakarta pun menjadi terhambat akibat kelakuan para pemotor nakal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemotor yang memasuki jalur Bus Way dihukum oleh petugas mendorong kendaraan karena berusaha menghindari Razia. @TMCPoldaMetro Lokasi KaliDeres," cuitan akun itu.

Video ini mendapat beragam respons dari warganet. Banyak justru senang dengan hukuman yang diberikan pihak kepolisian agar para pemotor ini kapok.

"Rasain," tulis salah satu warganet di kolom komentar.


"Lumayan olahraga dorong motor," cuit warganet lain.

Jalur TransJakarta harusnya steril dari kendaraan pribadi agar bus bisa dengan tepat sampai ke tujuan. Bagi pengendara yang melanggar bakal dikenakan hukuman sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287. Sanksi pidana bagi penerobos busway adalah kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.




(dry/ddn)

Hide Ads