Mobil Ambulans Harusnya Berisi Alat Ini, Bukan Batu dan Molotov

Mobil Ambulans Harusnya Berisi Alat Ini, Bukan Batu dan Molotov

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 26 Sep 2019 13:36 WIB
Ilustrasi dalam ambulans. Foto: Ridwan Arifin
Jakarta - Sebagai alat transportasi pelayanan medis, ambulans harusnya tak disalahgunakan. Seperti diketahui mobil ambulans dalam beberapa jam terakhir tengah ramai diperbincangkan karena diduga berkaitan dengan aksi demo di Gedung DPR.

Diduga ambulans tak digunakan untuk mengangkut korban, melainkan berisi batu dan bensin untuk molotov. Padahal sudah jelas tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI Nomor 143/Menkes-Kesos/SK/II/2001 Ambulans Gawat Darurat digunakan untuk pertolongan Gawat Darurat Pra rumah sakit.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mobil ambulans juga digunakan untuk penderita gawat darurat yang sudah stabil dari lokasi kejadian ke tempat tindakan definitif/rumah sakit juga kendaraan transport rujukan.

Ambuilans Gawat Darurat yang diduga digunakan untuk mengangkut batu dan bensin dalam aksi demo semalam.Ambuilans Gawat Darurat yang diduga digunakan untuk mengangkut batu dan bensin dalam aksi demo semalam. Foto: Ambululans milik Pemprov DKI yang diamankan polisi (Samsuduha/detikcom)


Isi di dalamnya pun harus sesuai standar. Mengacu pada aturan tersebut persyaratan teknis ambulans gawat darurat ada 23 yaitu:
1. Kendaraan roda empat atau lebih dengan peredam getaran lunak
2. Warna kendaraan kuning muda
3. Sirine 1 (satu) atau 2 (dua)
4. Lampu rotator warna biru terletak di tengah atas kendaraan
5. Tanda pengenal dengan mencantumkan 118 dan tanda gawat darurat/emergensi di bagian depan, belakang, samping kanan, dan kiri kendaraan dilengkapi AC, alat pengatur di ruangan pengemudi
6. Pintu belakang dapat dibuka ke arah atas
7. Buku Petunjuk pemeliharaan semua alat berbahasa Indonesia
8. Radio komunikasi/telepon genggam di ruangan pengemudi
9. Dilengkapi sabuk pengaman baik untuk pasien maupun petugas
10. Ruangan penderita cukup luas untuk sekurang-kurangnya 2 (dua) tandu. Tandu dimaksud yang dapat dilipat.
11. Tempat duduk yang dapat diatur/dilipat bagi petugas di ruangan penderita
12. Ruangan penderita cukup tinggi sehingga infus dapat menetes dengan baik
13. Gantungan infus terletak sekurang-kurangnya 90cm di atas tempat penderita
14. Lampu ruangan secukupnya dan bukan lampu neon. Lampu dimaksud dapat bergerak, dapat dilipat, dan spotlight untuk menerangi penderita
15. Lemari untuk obat dan peralatan
16. Air bersih 20 liter dan penampungan air limbah (otomatis)
17. Freezer/lemari es
18. Tempat sambungan listrik khusus untuk 12 Volt DC di ruangan penderita
19. Tempat kereta dorong pasien 2 (dua) buah
20. Meja yang dapat dilipat
21. Dipersiapkan untuk dapat membawa inkubator transport
22. Peta setempat
23. Persyaratan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sedangkan untuk peralatan medis, ambulans gawat darurat harus memiliki:
1. Tabung oksigen dengan peralatan untuk 2 (dua) orang
2. Peralatan medis PPGD
3. Peralatan resusitasi secara manual/automatic lengkap bagi orang dewasa, anak/bayi
4. Alat penghisa secara manual dan listrik 12 Volt DC
5. Alat monitor/diagnostik untuk anak dan dewasa
6. Alat monitor jantung, nafas
7. Alat defibrilator untuk anak dan orang dewasa
8. Set Bedah Minor
9. Obat-obatan gawat darurat dan cairan infus secukupnya
10. Etonox
11. Kantung mayat
12. Sarung tangan disposable


(dry/rgr)

Hide Ads