Mengawal Mobil Ambulans Hanya Boleh Dilakukan oleh Polisi

Mengawal Mobil Ambulans Hanya Boleh Dilakukan oleh Polisi

Luthfi Anshori - detikOto
Kamis, 02 Mei 2019 11:30 WIB
Mobil ambulans Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Mobil ambulans merupakan salah kendaraan yang harus diberi prioritas di jalan raya. Namun terkadang masih banyak pengguna jalan yang kurang peduli ketika ada mobil ambulans lewat dalam kondisi darurat. Hal ini pun memicu munculnya komunitas relawan pemandu mobil ambulans, seperti Indonesia Escorting Ambulance.

Meski organisasi ini memiliki tujuan baik, yakni membantu memandu mobil ambulans sampai rumah sakit dan tanpa meminta imbalan, pihak kepolisian berpandangan bahwa cara yang dilakukan adalah salah. Terutama jika mengacu pada peraturan yang ada.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komunitas itu boleh berdiri kapan saja dan di mana saja. Namun melakukan pengawalan kendaraan prioritas seperti mobil ambulans, itu sudah diatur oleh UU," terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, saat dihubungi detikcom.

Dijelaskan Nasir, demi keamanan dan ketertiban lalu lintas, mobil ambulans tidak boleh dikawal oleh kalangan sipil. "Yang boleh mengawal dan mempunyai wewenang untuk mengawal (mobil ambulans) adalah Polri. Karena itu menyangkut Kamseltibcar Lantas," lanjutnya lagi.

Peraturan ini tertuang dalam Pasal 12 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, bahwa Penyelenggaraan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta Pendidikan Berlalu Lintas, dilakukan oleh Polri.

"Jadi komunitas apapun dalam UU lantas tidak punya wewenang dalam mengawal ambulans. Bila itu terjadi maka (berpotensi) melanggar Pasal 287 ayat (4), dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," jelas Nasir.

Dan tidak hanya itu, motor relawan pemandu ambulans yang sudah dimodifikasi seperti dengan penambahan strobo maupun sirine juga bisa terkena sanksi. "Ini juga akan melanggar Pasal 287 ayat 4," pungkasnya.

Sementara itu dalam keterangan terpisah, Kabid Humas Nasional Indonesia Escorting Ambulance Sidqi Muhammad Luthfi mengakui kalau kepolisian melarang mereka memandu ambulans.



"Dulu ketua kami pernah menanyakan hal ini kepada dengan salah seorang Polisi. Ia lalu menjawab, sebenarnya secara institusi mereka tidak membenarkan. Dan secara pribadi pun dia tidak," ujarnya.

Namun dijelaskan lagi oleh Sidqi, Polisi bisa memaklumi keberadaan Indonesia Escorting Ambulance. Karena mereka melihat organisasi ini bekerja atas dasar kemanusiannya.

"Kalau memang masyarakat Indonesia ini sadar akan mobil ambulans, toh kami pun mungkin tidak akan pernah ada. Makanya mereka (Polisi) secara pribadi tidak bisa membenarkan, hanya saja mereka juga tidak bisa memungkiri terbantu dengan adanya kami," lanjut Sidqi.

Salah satu hal yang memungkinkan driver mobil ambulans untuk menggunakan jasa komunitas Indonesia Escorting Ambulance adalah karena organisasi ini tidak meminta bayaran atas apa yang mereka lakukan.

Selain itu, Indonesia Escorting Ambulance diklaim sudah memiliki sekitar 80 Korwil di Indonesia, dengan jumlah anggota hingga 2.000 orang. Jadi, mobil ambulans bisa mendapat pengawalan penuh, meskipun mengantar pasien dengan jarak jauh hingga ke luar kota.

(lua/ddn)

Hide Ads