Mengutip PP Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 65 Ayat 2, mobil ambulans bisa memakai pengawalan dari petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas apakah organisasi nirlaba ini dapat dukungan dari pihak Kepolisian dalam menjalankan aktivitasnya?
"Dulu ketua kami pernah menanyakan hal ini kepada dengan salah seorang Polisi. Ia lalu menjawab, sebenarnya secara institusi mereka tidak membenarkan. Dan secara pribadi pun dia tidak," ujar Kabid Humas Nasional Indonesia Escorting Ambulance Sidqi Muhammad Luthfi.
Namun dijelaskan lagi oleh Sidqi, Polisi bisa memaklumi keberadaan Indonesia Escorting Ambulance. Karena mereka melihat organisasi ini bekerja atas dasar kemanusiannya.
"Kalau memang masyarakat Indonesia ini sadar akan mobil ambulans, toh kami pun mungkin tidak akan pernah ada. Makanya mereka (Polisi) secara pribadi tidak bisa membenarkan, hanya saja mereka juga tidak bisa memungkiri terbantu dengan adanya kami," lanjut Sidqi.
Salah satu hal yang memungkinkan driver mobil ambulans untuk menggunakan jasa komunitas Indonesia Escorting Ambulance adalah karena organisasi ini tidak meminta bayaran atas apa yang mereka lakukan.
Selain itu, Indonesia Escorting Ambulance diklaim sudah memiliki sekitar 80 Korwil di Indonesia, dengan jumlah anggota hingga 2.000 orang. Jadi, mobil ambulans bisa mendapat pengawalan penuh, meskipun mengantar pasien dengan jarak jauh hingga ke luar kota.
'Pemandu Pasien: Antara Penyelamat dan Caci Maki':
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah