Salah satu modifikasi yang mengganggu kenyamanan orang lain adalah penggunaan knalpot racing. Bukannya melarang, tapi ada batas tertentu yang harus diikuti jika ingin melakukan modifikasi pada sistem pembuangan emisi roda dua tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa kelaikan kendaraan bermotor di jalan umum diatur oleh Undang-Undang, oleh karena itu pengguna jalan bila melakukan modifikasi agar selalu memperhatikan kelaikan jalan yang diatur oleh UU agar tidak melanggar peraturan lalu lintas," kata Nasir saat dihubungi detikcom, Kamis (18/9/2019).
Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri tak memiliki wewenang terhadap perdagangan part knalpot racing di pasaran. Menurutnya jual beli knalpot ini sudah bukan ranah mereka lagi sehingga tak bisa dibatasi penggunaan knalpot dari hulunya. "Itu wewenang instansi lain kalau tentang perdagangan," ujar Nasir.
Ia menegaskan bila knalpot tidak sesuai standar maka motor itu tidak boleh beroperasi. Standar itu termasuk pada uji kelaikan jalan yang berlaku di Indonesia. "Knalpot harus sesuai spektek yang ada dalam uji kelaikan jalan oleh lembaga. Kalau tidak standar maka tidak boleh operasional," ujarnya.
Aturan tentang knalpot tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru yang diteken Menneg LH Rachmat Witoelar pada 6 April 2009.
Selain itu penindakan dan sanksinya ada pada Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengancam sanksi bagi pengguna knalpot bising yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
(rip/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!