Jadi Menpora Sejak 2014, Adakah Kendaraan Imam Nahrawi yang Berubah?

Jadi Menpora Sejak 2014, Adakah Kendaraan Imam Nahrawi yang Berubah?

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 19 Sep 2019 11:27 WIB
Menpora Imam Nahrawi. Foto: Ari Saputra
Jakarta - Bagi mereka yang hobi menggeluti dunia otomotif tentunya menggonta-ganti kendaraan sesuai dengan keinginan merupakan hal biasa. Tapi tampaknya hal itu tak dilakukan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Imam tak tampak menunjukan hobinya di dunia otomotif.

Ia pun jarang mengunggah kebersamaan dengan kendaraan pribadi dalam akun instagram miliknya.

Imam yang menjabat sebagai Menpora sejak tahun 2014 belum terlihat mengganti deretan kendaraan pribadinya. Terlihat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang disetor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ada perubahan signifikan terkait kendaraan pribadi milik Imam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sejak mengemban tugas menjadi Menpora, Imam tercatat dua kali melaporkan harta kekayaannya yakni pada November 2014 dan 2017. Pada November 2014, harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya milik Imam ditaksir memiliki nilai Rp Rp 1,704 miliar.

Alat transportasi yang dimiliki Imam itu berupa mobil Toyota Alphard tahun 2009 yang diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp 550 juta, 1 Unit Toyota Kijang Innova tahun 2005 senilai Rp 100 juta, 1 unit Mitsubishi Pajero buatan tahun 2011 Rp 750 juta, 1 unit Hyundai buatan tahun 2010 senilai Rp 300 juta, dan 1 unit motor Bajaj Pulsar tahun 2008 senilai Rp 4 juta.

Kemudian pada 2017, nilai harta bergerak berupa alat transportasi milik Imam hanya berkurang Rp 4 juta lantaran motor Bajaj Pulsar tak lagi masuk daftar kendaraan pribadinya.

Dengan begitu, jika data tersebut tak berubah banyak maka Imam hanya memiliki empat kendaraan pribadi dalam garasinya sesuai laporan tersebut.


Kini Imam tengah tersandung kasus korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI karena diduga menerima suap senilai Rp 26,5 miliar.

Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.


(dry/ddn)

Hide Ads